07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi BIMTEK 2012

Kejari Enggan Beberkan Kasus BIMTEK 2012

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 10:00

Kejari Enggan Beberkan Kasus BIMTEK 2012

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro bakal mengkaji dan mendalami kasus dugaan korupasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2012.

Selain menjebloskan mantan Ketua DPRD Bojonegoro dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, kasus korupsi tersebut juga menjebloskan pihak rekanan. Puluhan mantan anggota dewan itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi Bimtek 2012. Namun hanya diminta mengembalikan uang kerugian negara tanpa diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada mengatakan, untuk memastikan apakah puluhan mantan anggota dewan itu sudah mengembalikan sejumlah uang atau belum. "Kami harus buka berkas dulu," katanya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (29/1/2019).

Nilai total kerugian negara mencapai miliaran. Namun untuk menjelaskananya, pihaknya harus membuka dokumen lama tersebut. "Saya tidak bicara kasus ini akan dibuka kembali, tapi kami akan mengkaji kasus ini," ucapnya.

Vonis tiga terpidana mantan Ketua DPRD, Sekwan dan rekanan tersebut sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Keputusan tiga terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya menjelaskan.

Saat disinggung jaksa eksekutor kasus BIMTEK tersebut. Kajari belum membuka berkas-berkas kasus itu. Sehingga belum bisa dibeberkan. "Kalau itu, harus membuka dokumennya lagi," tutupnya. [yud/ito]

Tag : kasus, bimtek, dewan, dprd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat