Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum ASN Terjerat Narkoba

Mantan Sekdin Hanya Divonis Empat Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 17:30

Mantan Sekdin Hanya Divonis Empat Bulan Penjara

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro yang terjerat kasus Narkoba divonis ringan hanya beberapa bulan.

Ia adalah mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kabupaten Bojonegoro berinisial PE yang hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Putusan/vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut oknum ASN tersebut selama enam bulan penjara.

"Terdakwa divonis empat bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, kepada blokBojonegoeo.com, Selasa (29/1/2019).

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Haries Suharman Lubis sebagai Hakim Ketua. Meirina Dewi Setiawati dan Sumaryono sebagai Hakim Anggota. Panitera Pengganti, Sutiawan.

Tiga agenda sidang diantaranya sidang pembacaan dakwaan, sidang pembacaan tuntutan dan sidang pembacaan putusan oknum ASN ini dilakukan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa dilakukan pada Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kemudian, sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 11.35 WIB. Lalu sidang pembacaan putusan dilakukan, Selasa (9/10/2018) pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.35 WIB.

Oknum ASN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I yang diatur dan diancam sesuai pasal 127 ayat (1) butir Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Fakta-fakta persidangan, terdakwa telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujarnya menjelaskan.

Surat perkara oknum ASN tersebut dilimpah pada Kamis 13 September 2018. Sementara klasifikasi perkara jenis Narkotika, sesuai surat perkara Nomor : 226/Pid.Sus/2018/PN Bojonegoro.

Barang bukti yang diamankan dan dirampas untuk dimusnahkan adalah satu bungkus klip yang berisi kristal warna putih. Satu lembar kertas grenjeng. Satu lembar isolasi hitam. Satu bungkus rokok LA.

Kemudian, satu buah bong yang merupakan alat penghisap sabu-sabu. Satu buah pipet kaca. Satu buah tas ransel warna hitam merk body pack. "Dirampas untuk dimusnahkan," tutup Isdaryanto. [yud/lis]

Tag : vonis, narkoba, asn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini