Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum ASN Terjerat Narkoba

Mantan Camat Gayam Hanya Divonis Lima Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 30 January 2019 10:00

Mantan Camat Gayam Hanya Divonis Lima Bulan Penjara

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang terjerat kasus narkoba, ternyata divonis/diputus ringan hanya beberapa bulan penjara di Pengadilan Negeri setempat.

Oknum ASN tersebut adalah mantan Camat Gayam, Kabupaten Bojonegoro berinisial AY yang hanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Ledre selama lima bulan penjara.

Putusan/vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imron Mashadi yang menuntut oknum ASN tersebut selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa divonis lima bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (30/1/2019).

Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Pransis Sinaga sebagai Hakim Ketua. Meirina Dewi Setiawati dan Sumaryono sebagai Hakim Anggota. Panitera Pengganti, Tri Wahjuni Sarworini, Senin (9/7/2018).

Kemudian Senin 16 Juli 2018 Majelis Hakim berganti. Yakni, Pransis Sinaga sebagai Hakim Ketua. Haries Suharman Lubis dan Isdaryanto sebagai Hakim Anggota. Sedangkan panitera pengganti, tetap.

Tiga agenda sidang di antaranya sidang pembacaan dakwaan, sidang pembacaan tuntutan dan sidang pembacaan putusan oknum ASN ini dilakukan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sidang pertama pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, dilakukan pada Senin (16/7/2018) sekitar pukul 10.05 WIB hingga pukul 15.40 WIB di Pengadilan Negeri setempat.

Kemudian, pemeriksaan saksi dan  terdakwa dilakukan pada Kamis (19/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Lalu pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan/vonis dilakukan sekali sidang.

Pembacaan tuntutan sempat tertunda sekali pada Selasa (24/1/2018) lantaran tuntutan JPU belum siap. Baru kemudian sidang pembacaan tuntutan sekaligus putusan dilakukan pada Rabu (25/7/2018) pukul 13.00 WIB.

Oknum ASN tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu untuk diri sendiri.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Fakta persidangan, terdakwa telah tebukti bersalah," ujarnya menjelaskan.

Surat perkara oknum ASN tersebut dilimpah pada Senin 9 Juli 2018. Sementara klasifikasi perkara jenis Narkotika sesuai surat perkara Nomor : 166/Pid.Sus/2018/PN Bojonegoro.

Barang bukti yang diamankan dan rampas untuk dimusnahkan berupa satu HP merk OPPO Type F3 warna hitam. Satu buah tutup botol yang telah dimodifikasi. Dua buah sedotan putih. Satu pipet kaca. Satu tisu putih. [yud/ito]

Tag : asn, camat, sabu, narkoba, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini