Pemilu 2019
KPU Bolehkan Jurkamnas Dukung Salah Satu Calon, Asal...
blokbojonegoro.com | Saturday, 02 February 2019 17:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Pada Pemilu legilatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro memperbolehkan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Bojonegoro, M Abdim Munib kepada blokBojonegoro.com. Diperbolehkannya Pejabat tersebut ikut menjadi jurkamnas itu berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor tahun 2017 Pasal 281 yang isinnya menyatakan sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.
Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang yang mengikutkan kepala daerah atau lainnya, itu harus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. "Di antaranya kepala daerah harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya tersebut," ungkapnya.
Walaupun begitu, KPU Bojonegoro menghimbau kepada para partai yang bakal mengadakan kampanye dengan menyertakan Jurkamnas, haruslah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Polres Bojonegoro maupun dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU hanyalah sebagai tembusan bahwa bakal ada jurkamnas yang bakal ikut meramaikan kampanye nantinya.
Saat disinggung sudah adakah Jurkamnas yang bakal hadir di Bojonegoro saat Kampanye nanti? Munib menjawab hingga kini pihaknya belum menerima Jurkamnas itu.
"Namun yang pasti, saat mengajak Jurkamnas diimbau kepada pengurus partai agar menjalin koordinasi baik dengan Polres maupun Bawaslu," imbau Munib.[saf/ito]
Tag : pemilu, bojonegoro, jurkamnas, kpu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini