Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Moment Bahagia, Tahanan Ini Menikah di Mapolres Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 February 2019 21:00

Moment Bahagia, Tahanan Ini Menikah di Mapolres Bojonegoro foto: dok kepolisian

Kontributor: Jamil

blokBojonegoro.com - Tahanan Mapolres Bojonegoro berinisial ZA (26) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro melangsungkan akad nikah di Mapolres setempat, Kamis (7/2/2019).

Pada momen bahagia itu, ZA menikah dengan perempuan berinisial DK (17). Prosesi akad nikah dipimpin penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonegoro Kota, Mochammad Charis.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy hadir mewakili Kapolres Bojonegoro dan sejumlah pejabat utama Polres Bojonegoro, serta sejumlah saksi kedua mempelai.

Sebelum proses akad nikah, penghulu memberikan wejangan kepada kedua mempelai, supaya setelah menikah dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan tolong menolong.

"Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya," tutur Mochammad Charis.

Mochammad Charis juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silaturahim dengan kedua orang tua masing-masing.

"Apa yang ada pada diri kalian hari ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan orang tua kalian. Jangan durhaka kepada kedua orang tua," tuturnya berpesan.

Sementara, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy mengatakan, bahwa akad nikah ini sesuai permintaan tersangka yang mengajukan hak-haknya, salah satunya melangsungkan pernikahan.

"Jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi haknya yang sedang berhadapan dengan hukum," ucap Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, tersangka ZA saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara persetubuhan, sehingga tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

"Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro," katanya.

Wakapolres menegaskan, bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.

"Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan kita fasilitasi," pungkasnya. [mil/lis]

 

 

 

Tag : tahana, menikah, mapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini