Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemenang Tender Mengajukan Dispensasi? Ini Penjelasan Kabag Hukum

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 February 2019 11:00

Pemenang Tender Mengajukan Dispensasi? Ini Penjelasan Kabag Hukum

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskan, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang atau Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro.

Menyatakan, keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang/Lokasi di Kabupaten Bojonegoro. Sebagai syarat dalam dokumen kontrak, atas hal tersebut ketika Perda itu berlaku banyak rekanan pemenang tender yang mengajukan dispensasi ke bupati agar tidak menerbitkan NPWP lokal.

"Dan itu dulu sering terjadi, padahal tidak terdapat mandat dalam Perda tersebut bagi bupati dapat memberikan dispensasi. Peraturan kan dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk disimpangi," katanya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (14/2/2019).

Pencabutan ini muncul ketika ada permohonan dispensasi yang  dimaksud tadi. Bayangkan kalau NPWP jadi bagian dari dokumen kontrak, di Kabupaten Bojonegoro banyak rekanan Nasional bahkan BUMN pemenang tender, apakah mereka juga mencantumkan NPWP lokal dalam dokumen kontraknya?

Alasan lain sacara yuridis yaitu berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan 'Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak'.

"Atas dasar ketentuan dimaksud, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan berdasarkan kedudukan hukum dari perorangan atau badan usaha," jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) tersebut pada pokoknya menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

"Oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak," ucapnya. [yud/mu]

Tag : pembangunan, tender, kontraktor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini