11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |   18:00 . Puncak Arus Balik, 19 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya   |   20:00 . 165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri   |   16:00 . Pemkab Bojonegoro Sediakan Rest Area Bagi Pemudik   |   14:00 . Jalur Bojonegoro-Babat Padat Merayap, Kasat Lantas : Mudik Lokal   |  
Tue, 16 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

KPUK Pastikan 2 Caleg Meninggal Tak Bisa Diganti

blokbojonegoro.com | Friday, 15 February 2019 19:00

KPUK Pastikan 2 Caleg Meninggal Tak Bisa Diganti

Reporter : M. Safuan 

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro memastikan kekosongan Calon Legislatif (Caleg) Bojonegoro karena meninggal dunia tidak bisa diganti. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU bahwa Caleg yang telah meninggal tidak bisa diisi dengan Caleg lain.

"Memang saat ini, ada beberapa Caleg Bojonegoro yang telah meninggal dunia," ucap Ketua KPU Bojonegoro, M Abdim Munib.

Munib menjelaskan, tidak diperbolehkannya penggantian Caleg meninggal berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 35 ayat 1 dan 2. Kemudian, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah dicabut terakhir peraturan KPU nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor: 1275/RL 01.4-SD/06/KPU/X/ 2018 tanggal 15 Oktober 2018.

"Jadi untuk Caleg meninggal dipastikan tidak bisa diganti," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Pria yang biasa disapa Munib ini melanjutkan, meski begitu KPU Bojonegoro tetap akan mengklarifikasi ke Partai bersangkutan terkait Caleg meninggal tersebut, terlebih lagi saat ini proses pencetakan surat suara juga telah dilakukan.

Adapun klarifikasi yang dilakukan KPU Bojonegoro itu sebagai langkah dan mekanisme bukti autentik KPU, sekaligus menyampaikannya ke partai yang bersangkutan. Oleh karena, meski ada Caleg yang meninggal itu, partai tidak bisa mengusulkan nama untuk menggantikan Caleg yang meninggal tersebut.

Seperti diketahui, saat ini ada 2 Caleg yang telah meninggal yakni pertama dari Partai Demokrat dari Dapil 1 yakni Drs.H. Nuzulul Hudaya, M.Si serta Caleg dari partai Golkar yakni Nasuka. Dengan adanya adanya 2 Caleg yang meninggal itu dipastikan akan berkurang. [saf/lis]

Tag : Caleh, meninggal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat