16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 February 2019 15:00

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.

Pada Bab VI pasal 6 ayat (1) disebutkan     permohonan santunan kematian diajukan secara tertulis oleh Ahli Waris kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

"Beberapa persyaratan diantaranya, surat permohonan diketahui oleh kepala desa dan camat masing-masing," kata Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kepada blokBojonegoro.

Lalu, melampirkan foto copy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal dunia. Melampirkan foto copy e KTP atau KK ahli waris. Surat keterangan kematian dari kepala desa.Surat Keterangan Miskin Ahli Waris.

Kemudian, surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki e KTP. Disampaikan, bahwa semua bentuk bantuan  melalui transfer rekening. Maka, ahli waris diharuskan membuka rekening Bank Jatim.

"Jadi, ahli waris harus memiliki rekening Bank Jatim," pungkas Bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini. [yud/ito]
   
   
   

Tag : santunan, kematian, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat