Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Duh...! Bawaslu Tangani Ribuan APK Melanggar

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 March 2019 13:00

Duh...! Bawaslu Tangani Ribuan APK Melanggar

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro harus bekerja ekstra, karena banyaknya pelanggaran yang ditangani. Terutama pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) mencapai ribuan yang melanggar pemasangannya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo menuturkan, Bawaslu terus melakukan pengawas seluruh tahapan Pemilu dan Pileg 2019. Sekarang ini berdasarkan rekapitulasi pelanggaran APK sangat banyak dan seluruh partai politik melakukan pelanggaran pemasangan banner.

"Jumlahnya d iatas seribuan APK yang melanggar, kalau diregister 282 di wilayah Bojonegoro sesuai pelaporan dua minggu sekali," tuturnya kepada blokBojonegoro.com.

Sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk penertiban, termasuk berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP di wilayah masing-masing. Serta peserta Pemilu untuk membersihkan APK masing-masing yang melanggar tersebut. "Tapi sampai tiga hari tidak dibersihkan, Bawaslu akan menertibkannya," terangnya.

Namun Bawaslu menyayangkan peserta Pemilu yang tetap membiarkan pemasangan APK melanggar dan dirasa tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Bawaslu. "Yang melanggar tidak dibersihkan (Parpol/peserta pemilu), tapi malah memasang APK lagi di tempat lain," pungkasnya. [saf/ito]

Tag : pelanggaran, pemilu, pileg, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini