Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Desa Glagahwangi

Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 March 2019 20:00

Inilah Putusan Pengadilan PTUN Surabaya

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Gugatan Kepala Desa (Kades) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya beberapa waktu lalu. Alhasil, pengisian perangkat desa, batal.

Putusan PTUN Surabaya tersebut atas permohonan dicabutnya gugatan dari Kades Glagahwangi kepada Bupati Bojonegoro tersebut tercantum dalam website (http://sipp.ptun-surabaya.go.id/detil_perkara).

Putusan majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Kades Glagahwangi. Panitera mencoret perkara gugatan tersebut. Terdapat empat gugatan yang dicabut dalam putusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengungkapkan, dicabutnya gugatan serta sudah adanya putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya, maka proses hukum telah selesai di PTUN.

"Proses hukum telah selesai," ungkap mantan aktifis PMII ini.

Berarti, lanjut dia, Kades Glagahwangi telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro tentang pembatalan pembentukan Dusun Pandean dan Pengisian Perangkat Desa yang diselenggarakan 2018 lalu.

"Hasil pengisian perangkat Desa Glagahwangi dianggap batal," imbuhnya. [yud/lis]

 

Tag : ptun, sidang, kasus, glagahwangi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini