07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Lanjutan, Pekan Depan Pemeriksaan Terdakwa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 March 2019 14:00

Sidang Lanjutan, Pekan Depan Pemeriksaan Terdakwa

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki pemeriksaan terdakwa pada pekan depan. Setelah sebelumnya pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.

"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," kata
Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Selasa (12/3/2019).

Ia menambahkan, hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur. Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa.

Berdasarkan keterangan ahli, lanjut dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa, misalnya semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.

SPJ pun juga ada beberapa kekeliruan. Ada peraturan bupati (perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sehingga di mata hukum apa yang dilakukannya sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.

Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. [yud/mu]

Tag : korupsi, kades sukosewu, add



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat