17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Lanjutan, Pekan Depan Pemeriksaan Terdakwa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 March 2019 14:00

Sidang Lanjutan, Pekan Depan Pemeriksaan Terdakwa

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki pemeriksaan terdakwa pada pekan depan. Setelah sebelumnya pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.

"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," kata
Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Selasa (12/3/2019).

Ia menambahkan, hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur. Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa.

Berdasarkan keterangan ahli, lanjut dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa, misalnya semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.

SPJ pun juga ada beberapa kekeliruan. Ada peraturan bupati (perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sehingga di mata hukum apa yang dilakukannya sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.

Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. [yud/mu]

Tag : korupsi, kades sukosewu, add



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat