07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Catatan Tim sel KPU Jatim Zona III (2)

Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Calon Anggota KPU

blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 March 2019 10:00

Tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Calon Anggota KPU

Oleh : Drs.H. Sholikhin Jamik,SH.MH.*

blokBojonegoro.com - Untuk menyelesksi anggota yang unya integritas, profesional dan akuntanbilitas, diperlukan tahapan secara  teknis tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Agar menghasilkan anggota KPU yang tidak hanya baik secara teori  keilmuan, tapi juga baik secara psikologis, kesehatan dan praktek di lapangan.

[Baca juga:  Menyeleksi Anggota KPU yang Punya Integritas, Profesional dan Akuntanbilitas ]

Tahapan seleksi ini meliputikegiatan yangdilaksanakandalam melaksanakan proses seleksi anggotaKomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut:

1.   pengumuman;

2.   pendaftaran;

3.   penelitian administrasi;

4.   tes tertulis;

5.   tes psikologi;

6.   tes kesehatan dan wawancara

TAHAPAN PENGUMUMAN

1.   Pengumuman

a.    Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada media massa lokal, laman    dan papan  pengumuman  KPU Kabupaten/Kota; dan

b.   pengumuman  pendaftaran  dilakukan  dalam  jangka  wakt 3 (tiga) hari.

2.   Pendaftaran

A.    Masa  pendaftaran  calon  anggota  KPU Kabupaten/Kotadilakukan  selama  7  (tujuh)  hari  setelah pengumuman pendaftaran berakhir.

B.    Calon anggota KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan dokumen  persyaratan  pendaftaran  sebagai berikut:

1)   surat   pendaftaran   ditandatangani   di   atas   meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);

2)    fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan olehDinasKependudukandan Catatan Sipil;

3)   pasfotoberwarnaterbaru6(enam)bulanterakhirukuran 4x6cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6(enam) lembar

4)   daftar riwayat hidup;

5)    fotokopi       ijazah       pendidikan       terakhir       yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

6)    makalah terstruktur yang menguraikan tentang jati diri, pengetahuan dan/atau keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, kompetensi, dan integritas;

7)   surat pernyataan yang menyatakan:

a)    setia kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik    Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b)   bebas dari penyalahgunaan narkotika;
c)    tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
d)    bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
e)    bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan/atau    badan    usaha    milik negara/badan    usaha  milik  daerah  selama  masa keanggotaan;
f)    bersedia  mengundurkan  diri  dari  kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak    berbadan  hukum  apabila  terpilih  menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
g)    bersedia  mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
h)    tidak berada dalam  satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara  Pemilu,  yang  dibuat  dan ditandatangani di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);

8)    surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan  tidak  lagi  menjadi  anggota  partai  politik dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  terakhir,  dalam  hal calon    anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

9)    surat   keterangan   tidak   pernah   dipidana   penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri; dan

10) surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Seleksi.

C.    Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap.

D.    Pendaftaran    calon    anggota    KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui media online.

E.   Apabila  jumlah  pendaftar  tidak  mencapai  paling  sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, pendaftaran dapat diperpanjang selama 7(tujuh) hari,dan apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan tersebut,proses Seleksi tetap dilanjutkan. (Bersambung).

*Penulis adalah Tim sel KPU Jatim Zona III ( Bojonegoro, Tuban,Lamongan, Ngawi dan Nganjuk)

 

Tag : seleksi, calon, anggota, kpu, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat