18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2019 22:00

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Seseorang berinisial BD (42),  diamankan oleh Polres Kabupaten Bojonegoro, lantaran diduga memperjual belikan minuman keras oplosan. Tertangkapnya tersangka tersebut berkat salah satu upaya menggelar operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan KH Hasyim Asyari Kota Bojonegoro.

"Total ada 11 dos botol minuman keras oplosan barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.

Kapolres menjelaskan minuman keras oplosan yang diamankan itu merupakan minuman oplosan yang diracik oleh tersangka sendiri. Pembuatan campuran minuman itu yakni air, gula serta mencampur bahan lainya seperti alkohol dengan kadar 40 persen.

"Namun, hasil kadar minuman itu, kini masih masih dalam diuji laboratorium di Surabaya," terang Kapolres Bojonegoro.

Masih kata, Kapolres Bojonegoro yang disapa Ary Fadly menambahkan minuman keras oplosan itu dijual oleh tersangka perdusnya seharga Rp400 ribu. Namun, untuk produksinya pihak Polres Bojonegoro masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mencari dimana minuman keras oplosan tersebut dibuat.

"Dengan penyeledikan dilakukan, diduga masih ada tersangka lain," tegas Ary Fadly saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).

Dengan masih mengembangkan kasus ini, Polres Bojonegoro berharap kedepan bisa menangkap tersangka lain sekaligus mengungkap minuman keras oplosan itu dibuat. Sementara bagi pelaku yang tertangkap, tersangka bakal dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.[saf/lis]

 

 

Tag : polres, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat