07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2019 22:00

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Seseorang berinisial BD (42),  diamankan oleh Polres Kabupaten Bojonegoro, lantaran diduga memperjual belikan minuman keras oplosan. Tertangkapnya tersangka tersebut berkat salah satu upaya menggelar operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan KH Hasyim Asyari Kota Bojonegoro.

"Total ada 11 dos botol minuman keras oplosan barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.

Kapolres menjelaskan minuman keras oplosan yang diamankan itu merupakan minuman oplosan yang diracik oleh tersangka sendiri. Pembuatan campuran minuman itu yakni air, gula serta mencampur bahan lainya seperti alkohol dengan kadar 40 persen.

"Namun, hasil kadar minuman itu, kini masih masih dalam diuji laboratorium di Surabaya," terang Kapolres Bojonegoro.

Masih kata, Kapolres Bojonegoro yang disapa Ary Fadly menambahkan minuman keras oplosan itu dijual oleh tersangka perdusnya seharga Rp400 ribu. Namun, untuk produksinya pihak Polres Bojonegoro masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mencari dimana minuman keras oplosan tersebut dibuat.

"Dengan penyeledikan dilakukan, diduga masih ada tersangka lain," tegas Ary Fadly saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).

Dengan masih mengembangkan kasus ini, Polres Bojonegoro berharap kedepan bisa menangkap tersangka lain sekaligus mengungkap minuman keras oplosan itu dibuat. Sementara bagi pelaku yang tertangkap, tersangka bakal dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.[saf/lis]

 

 

Tag : polres, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat