15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |  
Tue, 23 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rapat Paripurna, Inilah Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati 2018

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 May 2019 18:30

Rapat Paripurna, Inilah Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati 2018

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah rapat paripurna internal yang membahas penyampaian laporan pansus I, II, III dan IV pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro 2018, dlanjutkan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa membacakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut.

Agenda rapat internal dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suyuthi itu sempat tertunda beberapa jam dan sempat diskors dua kali, karena belum quorum. Setiap Pansus I sampai IV menyampaikan rekomendasinya masing-masing, kepada anggota DPRD yang hadir.

Setelah itu dilanjutkan Rapat Paripurna Istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD, Sigit Kushariyanto juga diikuti seluruh anggota DPRD yang hadir, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, Forkopimda dan seluruh kepala dinas maupun perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Hasil rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bojonegoro 2018 yang dibacakan Bambang Sutriyono menyebutkan,untuk mengawal apa yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro, maka DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan salah satu melakukan pembahasan Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bojonegoro Tahun 2018. Atas dasar hal tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro memberikan catatan catatan setrategis/rekomendasi.

"Sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018 terealisasi sebesar Rp424 miliar 88 juta 699 ribu 895 rupiah 42 sen atau 113.22 persen dari target yang ditetapkan APBD sebesar 374 milyar 561 juta 70 ribu 778 rupiah 81 sen. Secara keseluruhan sisi pendapatan asli daerah mengalami penurunan sebesar 5,38 persen dibandingkan tahun 2017," ungkapnya.

Sedangkan sisi belanja daerah Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2017 ditetapkan sebesar 3 triliun 628 miliar 531 juta 299 ribu 762 rupiah 72 sen terealisasi sebesar 3 triliun 63 milyar 143 juta 14 ribu 716 rupiah 18 sen atau mencapai 84,42% realisasi anggaran belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 8,32 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar 2 triliun 827 miliar 904 juta 711 ribu 2 rupiah 43 sen.

Untuk mencapai sinergitas yang telah ditetapkan dan mendukung jalannya pemerintahan kedepan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan :

1. Adanya SILPA yang tinggi mencapai Rp 1.970.963.997.493,30 harapannya SILPA yang tinggi tersebut dapat dimaksimalkan untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

2. Penyerapan beberapa belanja langsung yang kurang maksimal menunjukkan perencanaan yang kurang terencana.

3. Dengan penurunan PAD dari sisi Retribusi Daerah sebesar 63,56% perlu adanya inovasi dan peran aktif dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sisi retribusi daerah sebagai sumber dari PAD.

4. Terkait dengan kinerja aparatur pemerintah DPRD merekomendasikan untuk dilakukan peningkatan kinerja aparatur untuk pencapaian produktivitas di masing-masing OPD khususnya OPD penghasil seperti Dinas Pariwisata, Dispenda dan Badan Perijinan.

5. Terkait dengan gagal bayar atas kegiatan yang sudah terlaksana di tahun 2018 hendaknya tidak terulang di tahun-tahun yang akan datang.

6. Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diajukan lebih awal untuk menghindari SILPA dan adanya gagal bayar pada beberapa proyek.

7. Dalam menyikapi permasalahan di Desa hendaknya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk responsive atau bertindak cepat jangan sampai permasalahan di desa menjadi berlarut-larut sehigga  mengakibatkan polemik di masyarakat  yang dapat merugikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan Kabupaten Bojonegoro;

8. Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa bahwa  koknisi dan subsidiaritas supaya dilasanakan penuh oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro. Pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk terus mendorong kemandirian desa sehingga meningkatkan pendapatan desa melalui berdirinya Bumdes. Ijin-ijin yang diminta pemerintah desa dalam hal pengembangan atau mendirikan usaha desa untuk dipermudah dan difasilitasi serta jangan dipersulit.

9. Kami mengapresiasi atas pelaksanaan Mall Pelayanan Publik, namun masih perlu dilakukan penyederhanaan lagi tentang persyaratan dan penyederhanaan SOP. Sehingga diharapkan mampu menarik investasi di Kabupaten Bojonegoro.

10. Pelayanana Administrasi Kependudukan, hendaknya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan upaya terobosan atau inovasi atas pelayanan kependudukan. Pelayanan jemput bola perlu dilakukan dengan keliling di Kecamatan atau desa-desa sehingga masyarakat tidak dirugikan.

11. Pelaksanaan mutasi dan promosi ASN untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme yang melalui pertimbangan dan rekomendasi Baperjakat dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya   The Right Man on The Right Place and The Right Man on The Right Job "   penempatan orang orang yang tepat pada tempat dan untuk jabatan yang tepat.

12. Inspektorat, dengan tidak mengesampingkan tugas pemeriksaan inspektorat untuk mengedepankan fungsi Pembinaan.  Hal ini dirasakan oleh SKPD, bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat sangatlah minim, jangan sampai terkesan tidak melakukan pembinaan tapi melakukan pemeriksaan atau bahkan menyalahkan.

13. Untuk segera melakukan penyesuaian Peraturan-peraturan daerah yang ada perubahan regulasi ditingkat peraturan menteri atau aturan turunan yang berubah dan belum diubah.

14. asing-masing SKPD telah melaksanakan kerjasama antar daerah sesuai dengan program kegiatan masing-masing. Namun demikian ada beberapa catatan untuk Satuan Polisi Pamong Praja harus melaksanakan kegiatan bersama antar  Kabupaten untuk menangani permasalahan yang terjadi terlebih pada area perbatasan dengan wilayah kabupaten lain yang tergabung dalam RATUBANGNEGORO (Kabupaten Blora, Kabupaten Tuban, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Bojonegoro), perlu dilakukan pertukaran informasi dan juga latihan penanganan masalah bersama untuk memetakan permasalahan seperti Penambangan Galian Model C, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) beserta penanganan yang lebih efektif dan efisien.

15. Dalam kerjasama ini perlu kami apresiasi atas kerjasama yang dilakukan oleh RSUD Sosodoro Djatikoesoema dengan lembaga lain yang selama ini telah berjalan lancar dan kiranya ini perlu ditingkatkan pada masa yang akan datang.

16. Kepada Dinas Perpustakaan dan kearsipan masih perlu menambah tenaga SDM bidang Informasi Teknologi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan serta menarik minat masyarakat terutama generasi milenial untuk meningkatkan minat dan budaya baca.

17. Dinas Kesehatan harus lebih intensif melakukan monitoring dan supervisi untuk meningkatkan kinerja serta mengoptimalkan kapitasi BKBP di Puskesmas, serta pencairan klaim dana JKN Non Kapitasi yang lebih tepat waktu.

18. Pengamanan batas wilayah telah digunakan aplikasi IT dengan menggunakan perangkat foto dan CCTV, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika masih perlu dilakukan sinkronisasi antar aplikasi dan penambahan perangkat untuk wilayah  wilayah yang belum terjangkau oleh kedua belah pihak.

19. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bojonegoro adalah daerah yang rawan bencana karena faktor alam seperti banjir, kekeringan, puting beliung, banjir bandang, tanah longsor, kebakaran dan genangan banjir dalam kota dll . Dalam pencegahan dan penanggulangan bencana Pemerintah Kabupaten perlu terlebih dahulu mengidentifikasi jenis bencana sehingga dapat mengantisipasi bencana itu lebih dini. Selain itu ada bencana yang perlu penanggulangan secara terpadu seperti banjir akibat luapan, bengawan solo, banjir bandang dan putting beliung.

20. Pembangunan dalam Urusan Pendidikan lebih pada pemerataan pelayanan pendidikan, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan mutu serta relevansi pendidikan secara terarah, terpadu dan menyeluruh.

21. Permasalahan yang dihadapi pada urusan pendidikan ini adalah rendahnya mutu dan relevansi  pendidikan yang dipengaruhi oleh Makin banyaknya guru PNS yang pension dan digantikan oleh Guru Tidak Tetap yang memiliki penghasilan dibawah UMK, masih kurangnya pelatihan untuk peningkatan kompetensi yang berbasis perkembangan ilmu dan teknologi terkini, sehingga perlu dilakukan adanya terobosan dalam peningkatan kompetensi Guru dan sarana Pendidikan yang melibatkan pihak ketiga, serta perlu dilakukan pembenahan terhadap penghasilan Guru Tidak Tetap.

22. Program Wajib Belajar ditujukan kepada semua Warga Negara Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut masyarakat dapat menimba ilmu pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan wawasan,pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu perlu juga adanya peningkatan mutu tutor Pendidikan Luar Sekolah sehingga perlu adanya dukungan anggaran dari Pemerintah.

23. Pembangunan Urusan Ketenagakerjaan diarahkan pada upaya penciptaan dan perluasan lapangan kerja serta untuk meningkatkan kualitas SDM dan menciptakan fleksibilitas tenaga kerja.

24. Banyaknya tenaga kerja yang tidak memenuhi kompetensi dengan ketersediaan lapangan kerja yang ada, untuk itu diperlukan pembangunan ketenagakerjaan dalam berbagai bidang dengan memberikan pelatihan  pelatihan berbagai sektor, serta perbaikan sistem penggajian.

25. Program pendidikan kesehatan yang dilaksanakan oleh AKBID masih belum maksimal, realisasi pelaksanaan program hanya tercapai 29,67%. Diperlukan adanya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan agar kedepan program berjalan dengan baik dan target tercapai demi peningkatan kapasitas dan kompetensi lulusan tenaga kesehatan lokal untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja kesehatan di Bojonegoro.

26. Presentase Puskesmas Pembina KP ASI (Kelompok Pendukung ASI Ekslusif) telah meningkat menjadi 69,40% dari capaian tahun 2017 namun masih belum mencapai target yang ditetapkan yakni 77,8%, kedepannya agar capaian target terus ditingkatkan karena ASI Ekslusif bagi bayi sangat penting sebagai investasi masa depan akan kebutuhan manusia yanga lebih sehat dan cerdas, yang juga harus diimbangi dengan pemenuhan gizi yang baik.

27. Perlu ditingkatkan kembali koordinasi lintas sektor dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

28. Perlu peningkatan sarana dan prasarana teknologi dan infromatika yang sampai saat ini masih belum maksimal.

29. Pemerintah lebih proaktif dalam mengekspos potensi yang ada di Kabupaten Bojonegoro sehingga dapat dikenal lebih luas secara nasional.

30. Pemerintah lebih proaktif dalam mengekspos Program Pemerintah Daerah kepada masyarakat terutama program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui media media informasi.

31. Terhadap pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2018 yang mengalami gagal bayar, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar segera melakukan pembayaran terhadap para pihak yang telah menyelesaikan kewajiban selaku kontraktor sekaligus pembayaran pajaknya, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku dunia usaha kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pansus IV juga merekomendasikan agar kasus tersebut merupakan kejadian yang terakhir kali dan tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang.

32. Dokumen APBD dan APBD Perubahan agar disampaikan  tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku untuk dilakukan pembahasan oleh Alat Kelengkapan DPRD, sehingga dalam pelaksanaannya  tidak terjadi penumpukan proyek-proyek pembangunan menjelang akhir tahun anggaran berjalan. Manakala terjadi hal seperti itu, sangat dimungkinkan akan terulang kembali gagal bayar terhadap proyek yang telah dilakukan karena pelaksanaan proyek mundur sampai tahun anggaran berikutnya. Selain hal tersebut, karena kurangnya waktu yang digunakan untuk melakukan proses lelang, maka banyak proyek-proyek yang tidak bisa dikerjakan, sehingga mengakibatkan besarnya SILPA pada APBD Perubahan. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan sebagaimana yang diharapkan.

33. Program pembangunan seribu embung yang telah dilaksanakan selama ini agar dilakukan evaluasi, baik dari sisi kuantitas/jumlah maupun manfaatnya. Pembangunan embung yang sudah terlaksana tidak berbanding lurus dengan perawatan yang dilakukan, sehingga banyak dijumpai adanya embung yang kering dan tidak mampu menjadi pemasok air untuk kebutuhan pertanian. Dalam pandangan Pansus IV, pembangunan embung kurang memperhatikan sisi pemerataan dan ketersediaan air, sehingga tujuan pembangunan embung menjadi tidak tercapai secara maksimal.

34. Sebagai salah satu daerah penghasil migas, dukungan terhadap program-program lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dipandang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan daerah lain yang bukan penghasil minyak, sehingga  perlu ada peningkatan dukungan, baik program maupun dana guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengurangi berbagai bentuk polusi yang identik dengan daerah penghasil migas.

35. Pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan bersama agar lebih diperhatikan dalam implementasinya. Hal ini berkaitan dengan substansi yang telah diatur pada masing-masing perda yang telah ditetapkan.

Setelah pembacaan hasil rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bojonegoro 2018, dokumen tersebut diserahkan langsung pimpinan DPRD kepada wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto. [zid/lis]

Tag : dprd, lkpj



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat