Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

H-7 Harus Cair, Disperinaker Serukan THR Berupa Uang

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 May 2019 11:00

H-7 Harus Cair, Disperinaker Serukan THR Berupa Uang

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menekan pemilik usaha atau perusahan, memberika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berupa uang tunai. Pemberian THR dalam bentuk uang tersebut, sebagai upaya mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin muncul akibat dari ketentuan dalam pembayaran THR.

"Walaupun tidak ada peraturan terkait wujud dari THR harus berupa uang, tetapi kalau uang bisa lebih fleksibel dan banyak gunanya," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto, Rabu (15/5/19).

Walaupun sebelumnya pemberian THR dalam bentuk barang sudah dibicarakan antara perusahaan dengan para pekerja, alangkah baiknya diganti uang tunai. Walaupun terkadang jika dinominalkan, THR dalam bentuk barang lebih banyak dibanding dengan bentuk tunai.

Pemberian THR dalam bentuk tunai sendiri, sebenarnya masih banyak ditemukan di Bojonegoro pada tahun 2017 lalu. Sehingga tidak sedikit pula para pekerja yang mengadu kepada Disperinaker saat melakukan inpeksi mendadak terkait pemberian THR.

"Kita  benar-benar tekankan kepada pemilik usaha agar membayar dengan uang. Sedangkan kita juga akan membuka posko THR besok, untuk laporan dari pekerja tentang pembayaran thr," ujarnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain itu, Disperinkaer juga mengimbau kepada pemilik usaha memberikan THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Imbauan Disperinaker tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018.

"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Agus Supriyanto.

Untuk besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja (Sesuai agama masing-masing) dan itu sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," lanjutnya.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Serta, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Kita selama ini sudah melakukan pemberitahuan melalui surat kepada pemilik usaha, setelah itu melakukan monitoring kepada perusahaan tersebut. Sedangkan untuk perusahaan sendiri yang memberikan THR mencapai 443 perusahaan," tutupnya kepada blokBojonegoro.com. [din/lis]

Tag : thr, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini