18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 03 June 2019 23:30

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - BI alias Ucil, warga Kapas Bojonegoro harus menyusul rekannya, MH alias Mangul yang lebih dulu diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro. Pria berusia 36 tahun itu diringkus setelah mengedarkan barang haram tersebut kepada MH.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam keterangannya sebelumnya telah menangkap Mangul, karena kedapatan membawa satu klip yang diduga narkoba jenis sabu beserta alat hisab atau bong. Dari keterangannya, barang tersebut dari Ucil.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dicari selama tiga minggu, dikembangkan pemasok sabu. Sehingga diamankan Ucil ini sebagai pengedar," jelasnya, Senin (3/6/2019).

Ucil diringkus di sekitar Desa Sukorejo Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro guna diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta hukuman mati dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : dpo, sabu, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat