17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 03 June 2019 23:30

DPO, Edarkan Sabu Warga Kapas Diringkus Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - BI alias Ucil, warga Kapas Bojonegoro harus menyusul rekannya, MH alias Mangul yang lebih dulu diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro. Pria berusia 36 tahun itu diringkus setelah mengedarkan barang haram tersebut kepada MH.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam keterangannya sebelumnya telah menangkap Mangul, karena kedapatan membawa satu klip yang diduga narkoba jenis sabu beserta alat hisab atau bong. Dari keterangannya, barang tersebut dari Ucil.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dicari selama tiga minggu, dikembangkan pemasok sabu. Sehingga diamankan Ucil ini sebagai pengedar," jelasnya, Senin (3/6/2019).

Ucil diringkus di sekitar Desa Sukorejo Bojonegoro, selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro guna diperiksa lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta hukuman mati dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : dpo, sabu, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat