Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak 19 Unit Kendaraan Mobdin Tak Layak Pakai Dihapus

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 June 2019 15:00

Pajak 19 Unit Kendaraan Mobdin Tak Layak Pakai Dihapus

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, hingga kini telah menarik puluhan kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2 yang tidak layak pakai atau tidak terawat dan menghapus pajaknya. Kendaraan dinas yang tidak terawat nantinya akan ditarik dan akan disimpan di Gudang Aset Pemkab Bojonegoro yang ada di Jalan Pattimura Bojonegoro.

"Total ada 19 kendaraan dinas yang sudah ditarik dan disimpan di gudang Asset yakni 7 unit mobil dan 12 unit motor," kata Kabid Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD Bojonegoro, Fathin Hamamah.

Menurutnya penghapusan pajak kendaraan bermotor itu dikarenakan nilai biaya untuk pemeliharaan lebih mahal dibandingkan nilai manfaatnya, nantinya kendaraan setelah disimpan pastinya akan dijual dengan proses pelelangan.

"Rata-rata mobil yang dihapus pajaknya dan tidak terawat mobil tahun pembuatan 1993 dengan jenis kijang panther, Selain roda empat juga roda dua yang dilakukan dihapus ada 12 unit semuanya disekrap dan kelayakan hanya 10-15 persen," beber wanita yang biasa disapa Mbak Ema itu.

Penghapusan pajak kendaraan dengan pelelangan berdasarkan aturan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebelum dihapus pajak mobil tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terkait masih layak tidaknya kendaraan itu dipakai yakni dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, untuk melakukan uji kir. Setelah itu baru bisa diketahui kondisi mobil dinas masih layak atau tidak, dan selanjutnya, pihak baru melakukan Keputusan terkait kondisi mobil dinas itu dihapus pajaknya dan melelangnya. 

“Namun, untuk Penilaian harga mobil itu, dilakukan oleh tim independen Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP)," tutup Ema kepada blokBojonegoro.com. [saf/lis]

Tag : mobdin, pajak, hapus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini