Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

10 Juni ASN Tak Masuk Kerja, Ini Akibatnya

blokbojonegoro.com | Sunday, 09 June 2019 13:00

10 Juni ASN Tak Masuk Kerja, Ini Akibatnya

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Senin (10/6/19) merupakan hari perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah cuti lebaran. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menggelar apel pagi di halaman kantor masing-masing.

Sesuai edaran Pemkab Bojonegoro sebelum cuti lebaran, seluruh ASN harus kembali masuk dan mengikuti apel perdana pasca lebaran. Oleh karena itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, A'an Sya'bandi meminta kepada seluruh ASN untuk dapat hadir melaksanakan apel perdana pasca cuti lebaran.

"Kita mengingatkan kepada seluruh pegawai dapat hadir apel dan kembali kerja seperti biasa. Jangan sampai ada pegawai yang tidak ikut apel, karena ini perintah pimpinan. Besok saat apel kita jalankan absen per OPD," ujarnya.

Sebagaimana diketahui lanjut A'an Sya'bandi, sebelumnya Plt. BKPP Bojonegoro Djoko Lukito sudah mengingatkan agar ASN tidak ada yang menambah libur usia cuti bersama lebaran.

Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019, bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab hal tersebut melanggaran terhadap kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi kedalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara itu, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, MenPAN-RB juga mengeluarkan suarat edaran, dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 pada 27 Mei 2019 lalu, MenPAN-RB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran PNS pada Senin 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari sama pukul 15.00 WIB.

"Saya berharap semua bisa masuk kerja, mengikuti apel pagi dan langsung bisa aktif bekerja melayani masyarakat kembali," tutup A'an Sya'bandi. [din/mu]

Tag : cuti, pns, cuti lebaran, ASN



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini