15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 June 2019 10:00

Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tidak boleh lebih dari dua kali. Artinya pilkades serentak di Bojonegoro harus selesai dalam satu kali putaran saja.

Hal tersebut mengacu pada  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 tahun 2015, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Sedangkan jika jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.

"Maka penentuan pemenang ditentukan dengan sebaran TPS. Calon yang menang lebih banyak TPS dari jumlah keseluruhan TPS, maka otomatis sebagai pemenang," ungkap Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Akan tetapi, jika sebaran TPS masih juga sama, maka pemenang ditentukan di TPS yang paling banyak jumlah pengguna hak suaranya dan dimenangkan oleh calon nomor berapa.

Faisol Ahmadi yang juga menjabat sebagai ketua bagian hukum Pemkab Bojonegoro ini juga menambahkan, jika calon tidak puas dengan penetapan tersebut juga diperbolehkan menempuh jalur hukum. Namun, lebih baik dimusyawarahkan bersama, lantaran semua bisa  dimusyawarahkan dengan bukti yang ada.

"Pengadilan itu benteng terakhir, tetapi lebih baik dimusyawarahkan bersama agar tidak menimbulkan ketidak harmonisan," tutup Faisol kepala blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat