Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

12 Kepala SKPD Kosong, Penetapan 5 Kursi Belum Dapat Rekomendasi Kemendagri

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 July 2019 12:00

12 Kepala SKPD Kosong, Penetapan 5 Kursi Belum Dapat Rekomendasi Kemendagri

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 12 kursi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sampai saat ini masih kosong. Kekosongan ini terjadi sejak rotasi sejumlah pimpinan SKPD pada satu bulan lalu, bahkan ada yang sampai satu tahun.

Kursi kepala dinas yang kosong meliputi Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Peternakan, Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Innspektorat, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PU, Dinas Ketahanan Pangan, dan Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP). Posisi pimpinan di 12 SKPD tersebut saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris BKPP Kabupaten Bojonegoro, Aan Syabandi mengatakan khusus untuk 7 kepala dinas memang belum diajukan untuk melakukan pengisinan tersebut. Sebab, sebelumnya BKPP sudah melakukan pengajuan 5 kepala SKPD yang kosong ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada September 2018 lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian.

"Prosedurnya kan gini, lawong dari KASN belum memberikan kejelasan untuk lima kepala SKPD (Dinas PU, DPMD, Dinas Perdagangan, Perpusda (Arsip), Dan BKPP) masa kita ajukan lagi. Intinya kita harus menunggu surat pengesahan untuk lima kepala dinas tersebut, baru kita ajukan lagi," ujar Aan syabandi.

Terkait molornya persetujuan dari kelima pengajuan kepala SKPD itu, Aan Syabandi mengungkapkan pada saat penyusunan melakukan pelelangan jabatan pada bulan September belum ada rekomendasi dari Mendagri, lantaran Kabupaten Bojonegoro masuk dalam daerah yang menggelar Pilkada.

Menurut peraturan yang ada, seharusnya pengajuan kepala SKPD dilakukan minimal enam bulan pasca pelantikan kepala daerah. Namun pada saat itu, anehnya pengajuan pengajuan kelima calon kepala SKPD tersebut diterima oleh KASN.

"Kenapa sebelumnya kok tidak dikasih tahu oleh KASN lantaran ketika ada Pilkada tidak boleh mengajukan, padahal dulu juga diterima oleh KASN dan saya juga baru tahu tentang masalah ini, karena saya disini baru sekitar 1 bulan lebih sedikit," lanjutnya.

Pasca mendapat kejelasan dari KASN, BKPP langsung mengirim surat kepada Kemendagri untuk meminta rekomendasi penetapan calon kepala dinas. Namun, sampai saat ini belum ada tembusan dari Kemendagri terkait kejelasan tersebut.

"Kita belum bisa meastikan kapan rekomendasi tersebut keluar, tetapi kita akan tetap usahakan agar surat rekomendasi dari Kemendagri cepat turun," kata Aan Syabandi.

Aan Syabandi juga menjamin tidak ada perubahan kinerja di SKPD tersebut walaupun pucuk pimpinan hanya diisi oleh Plt. Menurutnya kinerja di SKPD yang tidak ada kepala Dinasnya juga masih optimal sampai sekarang.

"Tidak ada pengaruhnya sama sekali, saya jamin tetap bekerja seperti biasa," pungkasnya.[din/ito]

Tag : skpd, kosong, kursi, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini