Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Itikad Baik, Kuasa Hukum SH Minta Penangguhan Penahanan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 July 2019 17:00

Itikad Baik, Kuasa Hukum SH Minta Penangguhan Penahanan

Reporter : M Safuan

blokBojongoro.com - Pemeriksaan terhadap SH pelaku penggelapan Pajak PBB yang bekerja di lingkup Kecamatan Kapas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) selama kurang lebih 4 jam. Saat pemeriksaan tadi SH dicecar puluhan pertanyaan dari pihak penyidik Kejari Bojonegoro.

"Saat Pemeriksaan, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan ke SH," kata kuasa Hukum SH, Nur Syamsi usai mendampingi kliennya.

Usia diperiksa, Nur Syamsi melanjutkan SH langsung ditetapkan tersangka, atas penetapan itu, pihaknya bakal mengusulkan agar penahanan SH ditangguhkan, karena SH sendiri sudah beriktikad baik dengan telah mengembalikan uang sejumlah uang 247 juta.

"Rencananya, pihak keluarga mengusulkan  penangguhan penahanan kepada SH," terang Syamsi kepada blokBojonegoro.com.

Usai diperiksa SH ditetapkan sebagai tersangka penggelapan Pajak PBB itu, dan lansung dibawa ke Rutan Kelas II A Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk sementara SH ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan terhadap tersangka SH sekaligus untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan salah satu oknum PNS inisial SH yang merupakan petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas sebagai tersangka kasus Penggelapan uang Pajak PBB di lima desa dengan total kerugian sebesar Rp346 juta.[saf/ito]

Tag : kasus, penggelapan, pbb, kapas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini