Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hingga Juni, Ada 1.450 Perkara Cerai

blokbojonegoro.com | Friday, 02 August 2019 08:00

Hingga Juni, Ada 1.450 Perkara Cerai

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Pengajuan cerai di  Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro masih tergolong cukup tinggi yang harus ditangani. Bahkan jumlah kasus pengajuan itu sampai pertengahan bulan Juni tahun 2019 sudah ada 1.450 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan diri untuk mengakhiri rumah tangga yang sudah dibina.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, meski pengajuan cerai masih tinggi, ia mengklaim jumlah pengajuan cerai itu terbilang turun. Setiap bulan  tercatat ada 100 ajuan cerai.

"Paling banyak bulan Januari, ada 273 perkara cerai masuk," tambahnya kepada blokBojonegoro.com.

Masih kata Solikin Jamik, dari jumlah itu 966 perkara tersebut didominasi cerai gugat, dimana istri yang menggugat suami.
Latar belakang perceraian terjadi paling banyak lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.

"Selain Cerai gugat yang ditangani, cerai talak ada 484 kasus, jumlah yang ditangani oleh PA Bojonegoro untuk kasus perceraian hingga pertengahan bulan Juni tercatat 1.450 perkara," terang Solikin Jamik.

Adapun data yang diperoleh blokBojonegoro.com, angka cerai gugat bulan Januari ada 273 perkara, Februari 132 perkara, Maret 143 pekara, April 165 perkara, Mei 97 pekara dan bulan Juni ada 156 perkara.

Sedangkan untuk perkara cerai talak tercatat Januari 131 perkara, Februari 31 perkara, Maret 67 perkara, April 80 perkara, Mei 61 perkara dan Juni ada 87 perkara. [saf/mu]

Tag : perkara cerai, cerai, cerai talak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini