21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 August 2019 14:00

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Dituntut 6 Tahun Penjara

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, menjatuhkan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yakni 7 tahun dibui denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Sidang perkara pencabulan itu dipimpin Eka Prasetya dan anggota Meirina Dewi dan Isdaryato, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo.

Pada saat persidangan terdakwa didampingi penasehat hukum Nur Syamsi. Dengan adanya putusan itu terdakwa pecabulan anak dibawah umur itu menerima hasil putusan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Nur Syamsi mengatakan, terdakwa menerima putusan hakim dan siap menjalani hukuman yang telah diputus, bahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa dan menerima.

"Pastinya pihak keluarga terdakwa ingi hukuman yang paling ringan, minimal hukuman perkara pencabulan yakni 4 tahun," ungkapnya.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap pada bulan Maret 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Kasiman. Pelaku pencabulan sendiri merupakan tetangga korban, usai mengetahui itu kakek korban langsung melapor ke Polsek setempat.

Memang sebelumnya, korban sempat diperiksakan disalah satu Rumah sakit yang ada di Cepu dan juga memeriksakan pula di Puskesmas, namun setelah kakek korban merasa cukup bukti kejadian yang menimpa cucunya itu, lansung dilaporkan ke Polsek. [saf/mu]

Tag : pencabulan, pengadilan, pelaku pencabulan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat