Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Baru Dua Desa Ajukan Pengisian Sekretaris Desa

blokbojonegoro.com | Monday, 09 September 2019 10:00

Baru Dua Desa Ajukan Pengisian Sekretaris Desa

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Ratusan kursi Sekretaris Desa (Desa) di Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih kosong. Dari 172 kursi Sekdes yang kosong lantaran penarikan yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro pada bulan Mei lalu, baru ada 2 desa yang mengajukan pengisian.

Kedua desa tersebut adalah Desa Plesungan, Kecamatan Kapas dan Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras. Keduanya juga sama-sama menggunakan pengisian Sekdes dengan cara mutasi perangkat.

"Dari dua desa itu juga sama yang diajukan untuk mutasi, yaitu sama-sama dari Kasi Pemerintahan Desa," ungkap Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah.

Ira menjelaskan untuk pengisian perangkat desa sepenuhnya adalah wewenang desa. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro tak bisa ikut campur.

Dirinya juga berharap kekosongan kursi Sekretaris Desa maupun perangkat desa segera dilakukan pengisian. Sebab kekosongan jabatan ini tentu sedikit-banyak akan sangat memengaruhi roda pemerintahan di tingkat desa. Apalagi, jabatan Sekdes mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa.

"Tetapi ini juga harus digaris bawahi, pengisian perangkat desa harus sesuai dengan undang-undang yang ada, jangan main asal melakukan pengisian perangkat desa," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi menuturkan, seharusnya menurut Undang-Undang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon sekdes dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan pasca jabatan kosong atau diberhentikan. Namun, sampai 3 bulan baru ada 2 desa yang mengajukan pengisian perangkat desa.

Selain berharap kekosongan tersebut segera  dilakukan pengisian jabatan perangkat desa. Pengisian tersebut juga harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Harus sesuai prosedural yang ada dan tentunya tertib administrasi pemerintahan desa, agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat," tutupnya.[din/lis]

Tag : sekdes, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini