21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 September 2019 09:00

Fauzan Fuadi Berharap RUU Pesantren Segera Disahkan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keberadaan pondok pesantren di Indonesia dipungkiri maupun tidak, manfaatnya sangat dirasakan. Sehingga dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) pesantren, Fauzan Fuadi yang menjabat wakil ketua sementara DPRD Provinsi Jawa Timur berharap segera disahkan.

Menurut Fauzan, secara pasti karena kita dari awal terlibat sebagai inisiator merumuskan drafnya mendorong jadi hak inisiatif DPR untuk dilakukan pembahasan masuk ke tahap selanjutnya. Termasuk ikut mengumpulkan dan inventarisir masalahnya, agar payung hukum tersebut mengakomodir semuanya.

"Sebenarnya RUU ini sudah ditunggu lama oleh masyarakat pesantren, sebagai sebuah regulasi. Mungkin selama ini masyarakat pesantren tidak membayangkan perlu undang-undang yang mengatur khusus keberadaan mereka, tetapi mengingat sejauh ini pesantren jauh dari perhatian dan pemerataan program pemerintah, sehingga perlu undang-undang pesantren," jelas politisi PKB daerah pemilihan (Dapil) Jatim XII (Bojonegoro-Tuban).

Ia berharap dengan adanya undang-undang ini agar pesantren lebih diperhatikan dan kontribusinya bagi masa depan bangsa negara lebih kelihatan nyata. Kalau sebelumnya pesantren ini style tipenya dikenal dengan persepsi identik dengan NU.

"Namun sebetulnya pesantren tidak identik dengan NU, karena banyak elemen-elemen lain juga mendirikan pesantren. Mestinya apa yang dikhawatirkan dan menjadikan banyak pertimbangan, apalagi ingin menunda pengesahaan RUU pesantren itu," pungkasnya saat berada di Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diketahui, dalam RUU pesantren Bab 1 ketentuan umum yang dimaksud Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatanlilalamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bab 2 mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, pada pasal 3 mengenai pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang dan moderat.

Serta membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya. [zid/rom]

Tag : RUU Pesantren



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat