Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tunggu Pengesahan Bupati

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 October 2019 13:00

Pelaksanaan Pilkades Serentak Tunggu Pengesahan Bupati

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang tiga di Kabupaten Bojonegoro, saat ini masih menunggu pengesahan oleh Bupati Bojonegoro.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djuwana Poerwiyanto melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Iramada Zulaikah, menjelaskan sampai saat ini dirinya belum bisa memaparkan terkait kejelasan tanggal dari pilkades. Namun pihak DPMD mengupayakan pada tanggal 7 Oktober 2019 sudah masuk tahap sosialisasi.

"Saat ini Pak Kadin sedang berkomunikasi dengan ibu Bupati terkait pengesahan dan tahapan Pilkades," ujarnya.

Pada Pilkades gelombang ketiga ini rencananya bakal ada 233 Desa dari 28 Kecamatan yang akan mengikutinya dan digelar pada Bulan Februari 2020 mendatang. Sebelumnya, pilkades gelombang kedua juga telah dilaksanan pada bulan Juni 2019 yang diikuti sebanyak 154 Desa. Sedangkan pilkades serentak gelombang I dilaksanakan pada tahun 2016 dengan diikuti 32 desa.

Sebagai salah satu proses demokrasi, Ira optimis pelaksanaan Pilkades di Bojonegoro pada Februari mendatang bakal berlangsung aman. "Kita doakan saja, seluruh tahapan berlangsung lancar," ujarnya.

Kondisi itu diperkuat saat Pilkades langsung tahun lalu, yang menunjukan tingkat partisipasi warga di atas 90 persen. "Pilkades sudah beberapa kali diselenggaraman dan berjalan aman, saya harap tidak ada masalah," pungkasnya. [din/lis]


Tag : Pilkades, pemilu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini