Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pernikahan Sirri Harus Sidang Isbat Nikah

blokbojonegoro.com | Monday, 11 November 2019 17:00

Pernikahan Sirri Harus Sidang Isbat Nikah

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, mengadakan sidang isbat terpadu. Hal itu dilakukan bagi pengantin yang nikah sirri untuk mengurus administrasi dari negara.

Salah satunya kegiatan isbat nikah yang berlangsung di pendopo kantor Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (8/11/2019). Setidaknya ada 12 pasang peserta yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu tersebut. Termasuk para saksi dan wali nikah pada saat pernikahan dulu dilaksanakan.

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Drs. Muhajir, SH. MH, dalam sambutannya menuturkan, dasar sidang isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Dan Mahkamah Syari’ah rangka rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

"Sidang isbat nikah terpadu sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali terhadap masyarakat , terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat ( nikah sirri ) karena terkait dengan adminitrasi kependudukan, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak-anaknya," tuturnya.

Pasalnya administrasi kependudukan itu lanjut Pak Muhadjir, semua itu dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum agama islam dan Undang- Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974. Sehingga setelah ditetapkan oleh hakim pernikahannya yang dilaksanakan sah, maka pemohon isbat nikah diberikan buku nikah, kartu keluarga dan juga Akta kelahiran anak-anaknya.

"Sidangnya cukup di kecamatan, tidak perlu ke Pengadilan Agama Bojonegoro. Sekali sidang ditetapkan langsung mendapatkan Penetapan pengadilan Agama Bojonegoro, selanjutnya diserahkan KUA untuk diterbitkan buku nikah dan kantor Disdukcapil menerbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anaknya," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kedungadem Bapak Drs. Arwan, Msi mengucapkan terima kasih atas program Isbat Nikah terpadu tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kedungadem. "Karena membantu masyarakat untuk mengurus status pernikahannya yang selama ini belum mempunyai buku nikah, karena nikah sirri," terangnya.

Ditambahkan, sehingga admintrasi kependudukan juga mengalami kendala yang fatal untuk istri dan anak-anaknya. "Semestinya pemohon isbat nikah terpadu masih banyak, karena waktunya agak mendesak sehingga untuk sementara ini baru 12 pasang," imbuhnya.

Saat pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu secara massal, dipandu team hakim dan panitera sebanyak 3 meja persidangan. Setelah sidang isbat selesai dan langsung diserahkan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran anak-anaknya. "Kita berdoa semoga pasangan suami istri yang mengikuti program Isbat Nikah menjadi pasangan yang langgeng sakinah mawaddah warrohmah. Aamiin," pungkasnya. [zid/ito]


Tag : nikah, siri, bojonegoro, sirri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini