18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 November 2019 13:00

Kalah Gugatan, 3 Ruko Dirobohkan Oleh PN Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Tiga ruko yang berada di jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro harus dirobohkan secara paksa oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Hal itu menindak lanjuti putusan dari MA perihal sengketa kepemilkan tanah antara GKJTU Bojonegoro dengan pihak tergugat yakni Raymans Sari Yusuf.

Penetapan eksekusi lahan itu, sesuai dengan putusan PN Bojonegoro tertanggal 2016 nomor 15/pdt.G/2016/PN BJN. Dengan dasar tersebut 3 ruko yang berdiri dirobohkan sehingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.

"Ada 2 bangunan yang yang terdiri dari 3 ruko dan 2 rumah yang dirobohkan," kata Panitera PN Bojonegoro, Udin Wahyudin.

Menurutnya, semestinya eksekusi 2 bangunan itu dilakukan pada awal tahun 2019 lalu, namun dari pihak Raymans melakukan penolakan dengan tindakan melawan dengan tidak benar sehingga eksekusi itu mundur agak lama dan baru bisa dieksekusi hari ini, Selasa (19/11/2019).

"Sebenarnya eksekusi lahan itu dilakukan seminggu lalu, namun pihak Raymans juga melakukan perlawanan," terang Udin.

Guna menjaga keamanan dalam eksekusi lahan tersebut, PN Bojonegoro melibatkan satu pleton yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP dan dari Pihak PN Bojonegoro sendiri. Dengan pengamanan ketat itu, eksekusi lahan berlansung lancar, bahkan eksekusi itu menjadi tontonan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.[saf/ito]

Tag : ruko, jalan, teuku, umar, bojonegoro, gkjtu, sengketa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat