18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 November 2019 13:00

Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Dapat Sanksi

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.

Seperti diketahui, UMK tahun 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyamto mengatakan, penetapan ini harus dijalankan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disperinaker ada sekitar 1.300 perusahaan wajib lapor yang saat ini tercatat. Dari jumlah tersebut belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK untuk tahun 2020, pasca penetapan UMK baru.

“Sampai saat ini, memang belum ada laporan perusahaan yang masuk untuk meminta penangguhan UMK. Di sini perusahaan bisa saja melakukan asalkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231. Selanjutnya, penangguhan UMK prosedurnya disampaikan kepada gubernur,” ucap Agus Supriyanto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sesuai dengan Permenaker Nomor 231 menyangkut penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu. Apabila perusahaan memang merasa tidak bisa memenuhi kewajibannya bisa mengajukan penangguhan dengan beberapa syarat.

“Ini yang patut diperhatikan oleh pemilik perusahaan. Jika memang merasa tidak mampu memenuhi UMK kota yang telah ditetapkan, maka 10 hari sebelum pelaksanaan UMK tersebut wajib disampaikan. Karena jika lewat dari masa itu maka akan kami tolak penangguhannya,” bebernya.

Dirinya pun mengingatkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 90 tentang ketenagakerjaan, pelaku usaha dilarang memberikan upah di bawah upah minimum. Jika dilanggar, tentu ada sanksi berupa denda dan kurungan badan. Selain itu, untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kemungkinan tersebut terjadi, ia mengatakan ada pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima laporan.

“Bentuk sanksinya bagi perusahaan yang tidak tertib mengikuti UMK adalah denda uang kisaran sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Untuk hukuman kurungan badan, ada ancaman penjara selama satu tahun dan maksimal empat tahun kurungan,” tambahnya.

Dia juga mengimbau, apabila ada hal-hal yang melanggar normatif UU 13 ketenagakerjaan, bisa melapor ke petugas pengawas ketenagakerjaan.[din/ito]

Tag : Umk, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat