Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Dimulai Besok

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 December 2019 18:00

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Dimulai Besok

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 yang akan diikuti sebanyak 223 desa di Kabupaten Bojonegoro pada 19 Februari 2020 mendatang telah memasuki tahapan Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon Kades. Adapun tahapan itu berlangsung mulai 25 November - 03 Desember 2019.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djuwana Poerwiyanto mengatakan, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah memasuki tahapan Pengumuman DPS dan pengumuman pendaftaran calon kepala desa, untuk tahapan selanjutnya adalah pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.

[Baca juga: Minimal 25 Tahun Berijazah SMP, Ini Persyaratan Pencalonan Kepala Desa ]

"Untuk Rabu besok pendaftaran bakal calon kepala desa mulai dibuka," ungkap Djuwana Poerwiyanto.

Ia menegaskan, pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga 13 hari, yakni mulai 4 - 16 Desember 2019. "Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 13 hari," imbuh mantan Camat Balen tersebut.

Setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan.

"Penelitian dilakukan mulai 17 hingga 31 Desember. Kamudian diumumkan ke khalayak," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam Perda Kabupaten Bojonegoro tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa menyebutkan, Pilkades baru bisa dilaksanakan minimal ada dua calon kades.

"Kalau hingga batas waktu itu belum ada dua calon, maka pendaftaran diperpanjang mulai 2 sampai 29 Januari 2020. Prosesnya sama seperti pendaftaran pertama. Sedangkan untuk calon yang lebih dari 5 orang kedepanya akan dilakukan ujian tulis terlebih dahulu ," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com

Dalam Perda itu juga di atur untuk para calon kades. Salah satunya dalam hal usia, minimal harus 25 tahun. Sekalipun untuk mencapai usia 25 tahun pada saat mendaftar kurang dari 1 hari, tetap dianggap tidak memenuhi syarat.

"Kalau untuk ijazah minimal lulusan SMP," singkatnya.[din/ito]

Tag : pilkades, bojonegoro, dpmd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini