16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inilah Syarat Gadai Tanah di Pegadaian

blokbojonegoro.com | Thursday, 05 December 2019 06:00

Inilah Syarat Gadai Tanah di Pegadaian

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Demi bisa tetap stabil menghadapi tingginya kebutuhan dan mahalnya harga barang, tak sedikit masyarakat yang akhirnya menggadaikan barang berharga demi bisa mendapatkan sejumlah uang dalam waktu yang terbilang singkat. Sertifikat tanah pun tak luput dari benda yang diagunkan sebagai solusi utama.

Namun, tidak asal ketika melakukan gadai sertifikat tanah, masyarakat perlu tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan, serta di mana tempat untuk menggadaikan. Salah satunya dengan menggunakan produk Rahn Tasjily Tanah dari Pegadaian. Di Pegadaian Cabang Bojonegoro pun produk tersebut sudah ada sejak lama.

Dijelaskan oleh Riswonto Karyadi, selaku Asmen cabang PT Pegadaian (Persero) Bojonegoro, bahwa Rahn Tasjily Tanah merupakan produk dari Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yang ditujukan kepada Pengusaha Mikro dan Petani.

"Selain ditujukan untuk para petani dan pengusaha mikro, produk ini kini sudah tersedia di berbagai gerai Pegadaian Syariah," terang Riswonto Karyadi.

Dilanjutkan, cara kerja dan prinsipnya pun disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Selain itu, pinjaman yang diberikan juga terbilang tinggi, mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang sangat fleksibel.

Smentara untuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa gadai sertifikat tanah melalui program Rahn Tasjily Tanah, masyarakat hanya perlu menyiapkan salinan KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku dan resmi.

Sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, IMB jika didirikan banguan di atas tanah tersebut, juga salinan pembayaran PBB terakhir.

Perlu diketahui juga, bahwa tanah merupakan tanah produktif yang di atasnya terdapat tanaman pertanian, semisal tumbuh-tumbuhan, atau kandang ternak yang dibangun permanen yang bisa memberikan hasil untuk kemudian dilakukan transaksi jual beli.

"Jadi, jika kamu mengagunkan atau menjaminkan tanah milikmu, semua hal yang ada di atas tanah tersebut juga turut masuk dalam agunan," tandasnya kepada blokBojonegoro.com. [lin/lis]

Tag : Pegadaian, gadai, tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat