15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Himbau Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UMK Baru

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 January 2020 17:00

Disperinaker Himbau Perusahaan di Bojonegoro Terapkan UMK Baru

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) baru kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.016.000 per bulan.

"Perusahaan diimbau agar menerapkan upah minimum kota yang ditetapkan pada akhir tahun 2019 lalu, dan jika ada pengaduan pekerja tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berupa denda dan kurungan penjara," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto, Kamis (2/1/2020).

Menurut dia, imbauan dan penerapan sanksi itu dilakukan untuk memaksimalkan penerapan UMK dan hak-hak normatif pekerja lainnya.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan kepada perusahaan yang dinilai memiliki kemampuan secara finansial namun tidak melaksanakan kewajibannya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan, sementara yang belum mampu akan dilakukan pembinaan.

"Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pengupahan itu, diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Disperinaker Bojonegoro," lanjut Agus Supriyanto.

Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, jika perusahaan belum menjalankan ketentuan UMK 2020 ada sanksinya.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pengupahan sesuai dengan UMK berupa denda puluhan hingga ratusan juta rupiah dan sanksi pidana atau kurungan penjara bagi pemiliknya selama 1-4 tahun.

"Para pekerja harus mendapatkan upah yang layak dan hak normatif lainnya secara maksimal, diimbau kepada pekerja juga agar tidak ragu-ragu membuat pengaduan ke Disperinaker," ujarnya.

Sementara untuk mendorong perusahaan yang beroparasi di wilayah Bojonegoro menerapkan hak normatif pekerja secara maksimal, pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan. Rencananya dalam waktu dekat ini, Disperinaker akan melakukan kunjungan keperusahaan untuk melakukan sosialiasi masalah UMK baru Kabupaten Bojonegoro.

"Sampai saat ini kita juga tidak menerima laporan terkait perusahaan yang melakukan penangguhan terkait UMK, sehingga mulai per 1 Januari perusahaan di Bojonegoro wajib terapkan UMK baru," tungkasnya.[din/ito]

Tag : umk, bojonegoro, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat