18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edarkan Jamu Ilegal, Dua Tersangka Diciduk Polres Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 January 2020 17:00

Edarkan Jamu Ilegal, Dua Tersangka Diciduk Polres Bojonegoro


Reporter : M Safuan
 
blokBojonegoro.com - UM dan YZ warga Kecamatan Bureno, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan Polres Bojonegoro, karena dugaan kasus penjualan jamu ilegal. Kedua tersangka ditangkap oleh jajaran polres Bojonegoro karena disangka melanggar UU 196 juncto ayat 2 dan 3 serta pasal 197 juncto UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Akibat pelanggaran itu tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun atau denda 1 milyar rupiah," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Kapolres Bojonegoro menuturkan modus operandi tersangka yakni meracik jamu dengan bahan baku obat dengan daftar G dan kemudian diedarkan oleh tersangka berinisial UM. Peredaran jamu ilegal itu dilakukan tersangka sejak tahun 2011 lalu.

"Rata-rata setiap hari tersangka mampu menjual 70 pack jamu dengan keuntungan setiap harinya berkisar 325 ribu," beber Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.

Masih Kata Kapolres Bojonegoro, bahan baku jamu tersebut dipasok oleh tersangka YZ yang juga merupakan warga Kecamatan Baureno. Setelah mendapatkan bahan baku dari tersangka YZ, UM kemudian memproduksi jamu ilegal itu didengan dikemas secara sachet.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berbagai obat daftar G yang sudah berupa jamu sachetan diantaranya 400.000 kapsul Tridexon, 50.000kaplet ifidex, satu mesin penggiling, 2 buah mesin laminating, 2 buah mesin sablon serta ribuan sachet obat atau jamu ilegal siap edar seperti ramuan jamu tradisional G RMJ warna merah, hijau dan beberapa jmu tradisional lainnya.

Masih kata Kapolres Bojonegoro, atas penangkapan 2 tersangka ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat. Dengan hasil penangkapan ini, polres Bojonegoro, mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu waspada adanya peredaran obat atau jamu yang tidak berlabel, karena bisa membahayakan kesehatan.[saf/ito]

Tag : jamu, ilegal, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat