11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |   18:00 . Puncak Arus Balik, 19 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya   |   20:00 . 165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri   |   16:00 . Pemkab Bojonegoro Sediakan Rest Area Bagi Pemudik   |   14:00 . Jalur Bojonegoro-Babat Padat Merayap, Kasat Lantas : Mudik Lokal   |  
Tue, 16 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Tercantum di DPT, Warga Tak Bisa Mencoblos

blokbojonegoro.com | Saturday, 15 February 2020 15:00

Tak Tercantum di DPT, Warga Tak Bisa Mencoblos

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro memastikan hanya warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga bagi warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT, meskipun telah memiliki atau menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, dipastikan tetap tidak boleh mencoblos pada Pilkades yang akan dilakukan pada 19 Februari 2020 mendatang.

”Yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga yang tercantum dalam DPT dan Pilkades ini berbeda dengan Pilkada atau Pileg, yang boleh menunjukan KTP elektronik," ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah.

Hanya warga tercantum di DPT yang boleh memberikan hak suaranya tersebut diatur dalam Perbup Nomor 074 Tahun 2015 tentang Pilkades dan dalam perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019. Oleh karena itu, DPMD mengimbau agar aturan tersebut bisa dipatuhi oleh panitia Pilkades dan masyarakat pada umumnya.

"Kalau untuk total keseluruhan DPT dari 233 Desa di 28 Kecamatan yang akan melangsungkan Pilkades berjumlah 550.156 orang," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Rencananya sebanyak 631 calon kepala desa (cakades) bakal bersaing dalam pemilihan kepala desa serentak gelombang III Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut 188 cakades diantaranya berstatus sebagai incumben, 81 cakades berstatus sebagai mantan kepala desa yang pernah menjabat dan 362 cakades berstatus sebagai pendatang baru.[din/ito]

 

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat