Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 29 February 2020 13:00

Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

Reporter: Khoirul Huda/blokTuban.com

blokBojonegoro.com - DR (39) warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu di Bumi Wali.

Polisi menangkap DR, pada Jumat (14/2/2020) dini hari di pinggir Jalan Letda Sutcipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi.

"Modus pelaku, mengedarkan sabu ini langsung bertemu dengan calon pembelinya di tempat yang sudah ditentukan," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat 0.32 gram, satu paket sabu dengan berat 0.88 gram, satu buah Handpone serta satu bungkus rokok.

"Saat ditangkap, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sabu, hp dan bungkus rokok," imbuhnya.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1), 127 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan uang denda maksimal 10 miliyar. [hud/rom]

Tag : sabu, narkotika



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini