Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pungli PTSL

Kajari Terima Laporan dan Masih Akan Mengkajinya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 March 2020 15:00

Kajari Terima Laporan dan Masih Akan Mengkajinya

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Laporan belasan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, terkait dugaan biaya pengurusan Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diterima oleh langsung oleh pihak Kajari Bojonegoro.

Saat ditemui blokBojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno membenarkan adanya laporan warga Desa Kedungrejo yang melaporkan atas keluhan masyarakat atas tingginya biaya PTSL di desa tersebut, dan pihaknya juga telah menerima laporan warga itu terkait aduan yang dikeluhkan.

[Baca juga: Belasan Warga Kedungrejo Laporkan Panitia PTSL ke Kajari ]

"Sudah kami terima laporannya," tandas Kajari Bojonegoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2020).

Kajari menambahkan, terkait aduan ini pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, terkait permasalahan biaya PTSL tersebut, guna mengetahui secara objektif permasalahan PTSL di Desa Kedungrejo tersebut.

"Intinya laporan itu masih akan kami kaji terlebih dahulu," tegasnya.

Masih Kata Sutikno, atas pelaporan ini pihaknya masih akan memanggil siapa-siapa yang terkait dengan permasalahan PTSL ini guna mencari kejelasan permasalahan ini

Saat ditanya atas pelaporan itu, apa itu termasuk terkait dugaan pungli? Kajari menjawab, masih jauh dari hal itu. Sebab, masih membutuhkan kajian secara objektif.  [saf/ito]

Tag : kajari, bojonegoro, ptsl, kedungrejo, kedungadem



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini