18:00 . Mulai 1 April, ASN di Bojonegoro Diwajibkan Gunakan Udheng Samin   |   16:00 . Usai Tenggak Miras Oplosan, Tiga Warga Bojonegoro Meregang Nyawa   |   15:00 . Mentan Andi Sulaiman Tinjau Gerakan Pompanisasi di Bojonegoro   |   13:00 . Pj Adriyanto Berharap Semua Kepala Desa Bergerak Aktif Membangun Daerah   |   19:00 . Fatayat NU Balen, Bojonegoro Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan   |   18:00 . Cegah Perang Sarung, Kapolres Bojonegoro: Pastikan Anak-anak Tak Pulang Larut Malam   |   17:00 . KAI DAOP 8 Tambah 11 Kereta Api Jelang Mudik Lebaran   |   15:00 . Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya   |   08:00 . Jumlah Buaya di Bengawan Solo, Bojonegoro Diperkirakan 10 Ekor Lebih   |   22:00 . Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Bojonegoro Paparkan LKPJ Tahun 2023   |   21:00 . Fakta Persidangan Pengeroyokan di Bojonegoro : Pelaku dan Korban Sama Cari Musuh   |   20:00 . Dari Aku Perempuan Untukmu Perempuan   |   19:00 . Sidang Pengeroyokan di Bojonegoro, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Mati   |   18:00 . Bojonegoro Diprediksi Surplus Beras Bulan Maret dan April   |   17:00 . Inspeksi Rumah Terancam Longsor, Pj Bupati Bojonegoro : Kami Sarankan Relokasi   |  
Tue, 19 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendidikan dan Ekonomi Minim, Picu Pernikahan Milenial

blokbojonegoro.com | Sunday, 08 March 2020 18:00

Pendidikan dan Ekonomi Minim, Picu Pernikahan Milenial

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) hanya bisa gigit jari melihat banyaknya milenial yang melangsungkan pernikahan. Pasalnya para pengantin yang masih remaja berbondong-bendong mengurus dispensasi kawin, sebagai syarat melangsungkan pernikahan tersebut.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com perkara dispensasi kawin yang diterima PA Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, selama tahun 2015 ada 206 perkara, tahun 2016 sejumlah 173 perkara dan tahun 2017 sebanyak 128 kasus. Sedangkan tahun 2018 diterima 138 perkara dan tahun 2019 kemarin mencapai 199 perkara.

Namun ironisnya diawal tahun 2020 sudah diterima 115 perkara, yakni pada bulan Januari dispensasi kasin mencapai 58 perkara dan Februari ada 57 perkara yang ditangani PA Kabupaten Bojonegoro.

"Peningkatan dispensasi kawin itu karena mensyaratkan batas minimal orang menikah 19 tahun," kata Panitera PA Kabuaten Bojonegoro, Drs. H. Solihin, S.H., M.H.

Dijelaskan Solihin, syarat tersebut sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang tentang perkawinan. Pasalnya dahulu perempuan menikah minimal usia 16 tahun dan laki-laki usianya 19 tahun. Sejak bulan Nopember 2019 diberlakukan undangan-undang tersebut (UU 16/2019), calon pengantin kedua-duanya berusia 19 tahun.

Meskipun pemerintah memberlakukan aturan tersebut, namun persoalan dispensasi kawin itu alasannya mendasar yakni kemiskinan dan kebodohan. "Mereka yang mengurus dispensasi kawin mayoritas pendidikannya SD dan SMP," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, calon pengantin yang mengurus dispensasi kawin karena kenakalan remaja sangat minim sekali. Sehingga perlu upaya semua pihak dalam menumbuhkan kesadaran remaja untuk terus menempuh pendidikan. Sebab jenjang pendidikan akan berdampak pada pola perilaku di keluarga.

"Idealnya perwakinan usia perempuan 24 tahun dan laki-laki 26 tahun. Setelah lulus kuliah, agar remaja belajar dari lingkungannya termasuk bekerja untuk mencukupi kebutuhan perekonomiannya," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : nikah, remaja, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat