Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendidikan dan Ekonomi Minim, Picu Pernikahan Milenial

blokbojonegoro.com | Sunday, 08 March 2020 18:00

Pendidikan dan Ekonomi Minim, Picu Pernikahan Milenial

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) hanya bisa gigit jari melihat banyaknya milenial yang melangsungkan pernikahan. Pasalnya para pengantin yang masih remaja berbondong-bendong mengurus dispensasi kawin, sebagai syarat melangsungkan pernikahan tersebut.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com perkara dispensasi kawin yang diterima PA Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, selama tahun 2015 ada 206 perkara, tahun 2016 sejumlah 173 perkara dan tahun 2017 sebanyak 128 kasus. Sedangkan tahun 2018 diterima 138 perkara dan tahun 2019 kemarin mencapai 199 perkara.

Namun ironisnya diawal tahun 2020 sudah diterima 115 perkara, yakni pada bulan Januari dispensasi kasin mencapai 58 perkara dan Februari ada 57 perkara yang ditangani PA Kabupaten Bojonegoro.

"Peningkatan dispensasi kawin itu karena mensyaratkan batas minimal orang menikah 19 tahun," kata Panitera PA Kabuaten Bojonegoro, Drs. H. Solihin, S.H., M.H.

Dijelaskan Solihin, syarat tersebut sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang tentang perkawinan. Pasalnya dahulu perempuan menikah minimal usia 16 tahun dan laki-laki usianya 19 tahun. Sejak bulan Nopember 2019 diberlakukan undangan-undang tersebut (UU 16/2019), calon pengantin kedua-duanya berusia 19 tahun.

Meskipun pemerintah memberlakukan aturan tersebut, namun persoalan dispensasi kawin itu alasannya mendasar yakni kemiskinan dan kebodohan. "Mereka yang mengurus dispensasi kawin mayoritas pendidikannya SD dan SMP," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, calon pengantin yang mengurus dispensasi kawin karena kenakalan remaja sangat minim sekali. Sehingga perlu upaya semua pihak dalam menumbuhkan kesadaran remaja untuk terus menempuh pendidikan. Sebab jenjang pendidikan akan berdampak pada pola perilaku di keluarga.

"Idealnya perwakinan usia perempuan 24 tahun dan laki-laki 26 tahun. Setelah lulus kuliah, agar remaja belajar dari lingkungannya termasuk bekerja untuk mencukupi kebutuhan perekonomiannya," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : nikah, remaja, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini