17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 March 2020 14:00

Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah P-21 berkas perkara pembunuhan janda berinisial AI dan beranak satu yang dilakukan oleh ST diarea waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander oleh pihak Kepolisian, kini berkas perkara itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

"Hari ini, berkas perkara itu pelimpahan baru diterima oleh pihak Kejari, Selasa (10/3/2020)," cakap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Bojonegoro, Arfan Halim.

[Baca juga: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati ]

Arfan melanjutkan setelah berkas perkara itu, diterima, nantinya berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk dilakukan penjadwalan sidang. "Namun untuk sementara, tersangka di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka ST dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Atau tersangka bisa juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, tersangka ST (19) melakukan pembunuhan terhadap AI (20) janda anak satu dilakukan di Waduk Desa Ngumpakdalem, bahkan korban juga tengah hamil beberapa minggu.

Tidak hanya itu, korban sebelum dibunuh korban bersama tersangka juga sempat  minum-minuman keras bersama, bahkan korban sebelum dibunuh juga sempat disetubuhi terlebih dulu.[saf/ito]

Tag : kasus, janda, ngumpakdalem, bojonegoro, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat