12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 March 2020 14:00

Berkas Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejari

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah P-21 berkas perkara pembunuhan janda berinisial AI dan beranak satu yang dilakukan oleh ST diarea waduk Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander oleh pihak Kepolisian, kini berkas perkara itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

"Hari ini, berkas perkara itu pelimpahan baru diterima oleh pihak Kejari, Selasa (10/3/2020)," cakap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Bojonegoro, Arfan Halim.

[Baca juga: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup atau Mati ]

Arfan melanjutkan setelah berkas perkara itu, diterima, nantinya berkas tersebut akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk dilakukan penjadwalan sidang. "Namun untuk sementara, tersangka di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka ST dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Atau tersangka bisa juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, tersangka ST (19) melakukan pembunuhan terhadap AI (20) janda anak satu dilakukan di Waduk Desa Ngumpakdalem, bahkan korban juga tengah hamil beberapa minggu.

Tidak hanya itu, korban sebelum dibunuh korban bersama tersangka juga sempat  minum-minuman keras bersama, bahkan korban sebelum dibunuh juga sempat disetubuhi terlebih dulu.[saf/ito]

Tag : kasus, janda, ngumpakdalem, bojonegoro, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat