Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Umat TITD Pertanyakan Eksekusi PN

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 March 2020 14:00

Umat TITD Pertanyakan Eksekusi PN

 

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio yang ada di jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, mempertanyakan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro.

Pasca diterimanya surat dari PN setempat tertanggal 20 Februari 2020, dengan nomor surat W14-U10/336/Hk.02/02/2020, mengenai pemberitahuan pelaksanaan cek lokasi pencocokan (Constatering), perkara nomor 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn jo 604/Pdt/2014/PT.Sby jo 2746 K/PDT/2015 Bjn jo 2/Pdt.eks/2020/PN Bjn.

"Dalam putusan PN dimenangkan pihak kita (TITD Hok Swie Bio). Pemenangnya tempat ibadah bukan perorangan," kata tim bantuan kuasa hukum, Anam Warsito, yang ditunjuk pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Menurut Anam, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An yang menyampaikan permohonan dirasa tidak tepat karena masa periode kepengurusan 2013-2015. Sehingga proses eksekusi salah, sebab pemohon bukan pengurus yang sah sekarang ini.

"Objek sengketa sebidang tanah dan bangunan, tapi obyek gugatan itu sertifikat merupakan surat berharga atau barang bergerak. PN salah obyek sengketa, seharusnya yang dicek sertifikatnya," terang Anam yang didampingi Tan Tjien Hwat dan umat TITD Hok Swie Bio lainnya, Kamis (19/3/2020).

Ditambahkan, kalau Go Kian An merupakan pengurus TITD periode 2013-2015. Namun kepengurusan TITD Hok Swie Bio Kabupaten Bojonegoro periode 2016-2019, diketuai Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat.

"Fakta hukum harus didalami dan diteliti. Agar tidak dilakukan eksekusi, karena tidak sesuai dengan fakta hukum, putusan sebelumnya," terang Anam Warsito.

Sementara itu HumasTITD Hok Wie Bio Kabupaten Bojonegoro, Dwi Prayogo bersama umat klenteng lainnya merasa resah dengan adanya surat rencana eksekusi tanah dan bangunan. Bahkan tidak hanya umat di Kabupaten Bojonegoro saja resah, mereka yang di Jawa Timur juga menyayangkan adanya putusan PN Bojonegoro.

Perhimpunan Tempat Ibadah Tri Dharma Korda Jatim mengukuhkan Tan Tjien Hwat sebagai Ketua Umum TITD Hok Swie Bio Bojonegoro periode 2016-2019. Berdasarkan keputusan musyawarah umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro pada 27 Maret 2016.

"Kalau mereka (Go Kian An) pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro sekarang ini, suruh menunjukkan buktinya. Mereka menjadi pengurus 2013-2015," ungkap pria yang juga dipanggil Hunpa itu, sambil menunjukkan surat keputusan TITD Korda Jatim. [zid/lis]

 

Tag : Titd, Pn, eksekusi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini