14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |   16:00 . Viral! Diduga Selingkuh, Pasangan Bukan Suami Istri di Bojonegoro Diarak Warga   |   13:00 . Ingin Tetap Bugar Selama Puasa? Ini Tipsnya   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, Ikuti Aturan ini

blokbojonegoro.com | Saturday, 28 March 2020 19:00

Warga Bojonegoro Bekerja di Daerah Zona Merah, Ikuti Aturan ini

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti perkembangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sekaligus upaya pencegahan karena saat ini telah terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas.

Bupati Bojonegoro, melalui surat dengan Nomor 338/698/412.033/2020, memberikan perintah kepada Gugus Tugas Tingkat Kecamatan dan Desa untuk memperhatikan warganya yang bekerja di zona merah.

"Warga Bojonegoro yang melakukan kegiatan pulang dan kembali usai ke zona merah diwajibkan karantina selama 14 (empat belas) hari," keterang bupati dalam surat tersebut.

Selanjutnya, warga yang bekerja bekerja di luar Bojonegoro atau di Daerah Zona Merah yang setiap hari pergi-pulang (PP), diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Dan apabila masih dijumpai warganya tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan kepada Camat dan Kapolsek setempat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : corona, bojonegoro, zona



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat