13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 12 April 2020 20:00

Inilah Kewajiban Pekerja Luar Kota yang ke Bojonegoro

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, pekerja luar kota yang datang ke Kabupaten Bojonegoro, harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Pekerja dari luar yang melaksanakan aktifitas di Kabupaten Bojonegoro, sewaktu datang harus melaksanakan isolasi dan wajib dilaksanakan sampai dengan selesai dalam waktu 14 hari.

[Baca juga: Pemkab Siapkan 2 Rumah Pemantauan untuk ODR ]

"Pekerja dari luar Kabupaten Bojonegoro yang datang ke Bojonegoro sewaktu datang diharuskan melaksanakan isolasi dalam 14 hari serta tidak boleh melakukan kontak fisik terhadap siapapun," tegas Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 360/754/412.306/2020, tertanggal 12 April 2020.

Apabila isolasi sampai dengan 14 hari telah selesai dilaksanakan, maka wajib dilakukan rapid test. Adapun biaya isolasi dan rapid test terhadap pekerja ditanggung oleh perusahaan.

Terkait hal tersebut, maka gugus tugas Kecamatan dan desa harus tegas dalam mengawasi seluruh pekerja yang datang di tempat bekerja/di tempat yang dituju.

"Nantinya gugus tugas Kecamatan maupun Desa juga harus tegas dalam mengawasi, sehingga tercipta kontrol sosial masyarakat,"imbuh bupati Anna. [liz/ito]

Tag : covid, bojonegoro, rumah, karantina



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat