Waspada Corona, Jangan Panik
60 Pekerja Terkena PHK dan 669 Pekerja Dirumahkan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 May 2020 16:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pandemi virus corona COVID-9 berdampak pada sektor industri dan tempat usaha yang merumahkan para karyawannya. Di Kabupaten Bojonegoro hingga kini sudah ada sebanyak 669 orang pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan sementara, dan 60 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-9.
Kabid Hubungan Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Warsono, mengatakan bahwa saat ini ada 18 perusahaan yang telah melaporkan sudah merumahkan para pekerjanya, yaitu perusahaan yang bergerak pada sektor jasa transportasi, perhotelan, hingga karyawan di toko moderen.
"Kalau untuk perusahaan yang PHK para pekerja ada 5 perusahaan, masing-masing dari Hotel Aston Bojonegoro, Fave Hotel, PT Sukurindo Duta Utama Perkasa, PT Petronesia Binimel dan PT Meindo Elang Indah," ujar Warsono.
Warsono mengatakan, diperkirakan masih ada perusahaan yang belum melaporkan karyawannya yang dirumahkan. Sehingga kemungkinan data pekerja yang dirumahkan bertambah banyak.
Dirinya juga menerangkan, ada beberapa perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan telah melakukan kesepakatan bersama para karyawannya. Kesepakatan yang diambil adalah memberikan gaji walapun dengan besaran yang berbeda.
"Untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kita arahkan untuk ikut mendaftar kartu Pra Kerja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Joko Santoso menambahkan upaya untuk sosialisasi Kartu Pra Kerja juga terus dilakukan, salah satunya memberikan surat edaran kepada perusahaan jika nantinya ada pekerja yang di PHK untuk segera diarahkan agar mendaftar kartu pra kerja.
Sebab, lanjut Joko Santoso, untuk pendaftaran kartu pra kerja dilakukan oleh masing-masing individu dan diseleksi oleh pusat. Jadi dalam hal ini tugas Disperinaker sebatas mengarahkan jika ada masyarakat yang kesulitan untuk daftar kartu pra kerja.
"Jadi tugas kita di sini sebatas mengarahkan jika ada masyarakat yang kesulitan, jika ada masyarakat yang kesulitan bisa langsung datang ke Kantor Disperinaker," pungkasnya.[din/ito]
Tag : corona, bojonegoro, disperinaker, phk, dirumahkan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini