Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada Corona, Jangan Panik

Aksi Nyata Ikatan Notaris dan PPAT Bojonegoro di Tengah Pandemi Covid-19

blokbojonegoro.com | Friday, 15 May 2020 23:00

Aksi Nyata Ikatan Notaris dan PPAT Bojonegoro di Tengah Pandemi Covid-19

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kepedulian terhadap kondisi sosial pandemi Covid-19, ditunjukkan ikatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bojonegoro. Para pejabat umum di Kota Ledre melakukan aksi nyata, dengan membagikan ratusan sembako kepada masyarakat.

Pengurus Ikatan Notaris dan PPAT Bojonegoro, Anik Agustina menjelaskan, dampak pandemi virus corona (Covid-19) sangat dirasakan semua lapisan masyarakat. Sehingga melihat kondisi seperti ini Notaris dan PPAT Bojonegoro membantu meringankan beban warga yang terkena dampak pandemi corona.

"Kita membagikan ratusan sembako di beberapa kecamatan di Bojonegoro, seperti Kota Bojonegoro, Dander, Kalitidu dan Balen," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, saat pendistibusian sembako, Jum'at (15/5/2020).

Menurutnya, sembako tersebut dikumpulkan dari iuran anggota. Pasalnya pandemi covid-19 membuat kondisi perekonomian masyarakat, terutama pedesaan sangat terpengaruh. Sehingga anggota notaris dan PPAT Bojonegoro mengadakan bakti sosial kepada masyarakat di pedesaan.

"Pembagian sembako ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat di pedesaan dan beberapa juga ada di sekitar wilayah perkotaan," terang ketua notaris daerah Bojonegoro.

Sementara itu Kepala Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Abdi Nugroho mengucapkan banyak terimakasih bantuan yang diberikan. "Karena meringankan beban masyarakat dan membantu warga," tutur kepala desa termuda itu.

Sekedar diketahui, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang sesuai Pasal 1 angka 1 UUJN.

Sementara PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP 37/1998. [zid/ito]

Tag : ppat, bojonegoro, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini