12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Janda di Dander

Terdakwa Pembunuhan Janda Mohon Keringanan Hukuman

blokbojonegoro.com | Sunday, 17 May 2020 11:00

Terdakwa Pembunuhan Janda Mohon Keringanan Hukuman

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Terdakwa pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 tahun kurungan. Hal tersebut berdasarkan Isi tuntutan yang dibacakan JPU, bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

[Baca juga: Terdakwa Pembunuh Janda di Dander Dituntut 17 Tahun Penjara ]

Meski begitu, Tim Penasehat Hukum terdakwa pembunuhan janda tersebut, yang terdiri 3 orang yakni Pinto Utomo, S.Pd,. SH, Agus Eko Priyo Darmono. SH,. MA. dan Awaludin Nor Hidayah. SH. memohon keringanan hukuman, dikarenakan beberapa alasan di antaranya terdakwa masih muda dan masih bisa merubah prilakunya menjadi pribadi yang baik.

"Pihaknya mengajukan permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa ST," ungkap salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Agus Eko Priyo Darmono.

Lanjut Eko, permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa itu, telah disampaikannya, saat sidang pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (11/5/2020) lalu sekitar pukul 15.00 Wib saat sidang melalui videoconference (Vidcon).

"Ada beberapa alasan permohonan keringanan hukuman yang diajukan untuk kliennya," kata Eko sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.

Adapun alasan permohonan keringanan hukuman itu diantaranya, dimana terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat merubah perilaku di kemudian hari supaya menjadi pribadi yang lebih baik.

Menurutnya, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terlebih lagi saat melakukan perbuatan pembunuhan itu, terdakwa merasa tertekan akibat sering diancam korban, sehingga dalam kondisi itu terdakwa merasa sedang tidak tenang.

"Dengan kondisi itu, keadaan terdakwa saat itu jiwanya sangat tertekan," katanya.

Seperti diketahui, terdakwa pembunuhan janda itu, berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.[saf/ito]

 

Tag : Kasus, janda, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat