Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pencurian Listrik Masih Marak, PLN UP3 Bojonegoro Merugi Rp928 Juta

blokbojonegoro.com | Monday, 25 May 2020 16:00

Pencurian Listrik Masih Marak, PLN UP3 Bojonegoro Merugi Rp928 Juta

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bojonegoro masih menjadikan perilaku pencurian listrik sebagai momok yang menghantui. PLN menduga masih ada pelanggan PLN yang nekat melakukan pencurian energi listrik dengan berbagai modus.

Bukannya tanpa alasan, PLN UP3 Bojonegoro masih menemukan kasus pencurian energi listrik tersebut di sejumlah daerah di wilayah kerjanya. Bahkan Pihaknya mencatat dalam waktu triwulan pertama tahun 2020 ada 224 kasus pencurian yang meliputi melalui sambungan langsung dan merubah daya meteran agar tidak terbaca.

"Ini terjadi di wilayah PLN UP3 Bojonegoro yang meliputi Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, dari kasus pencurian tersebut negara merugi sampai Rp928 juta," kata Humas PLN UP3 Bojonegoro, Hekso Wisoto.

Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator.

Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat. Padahal, pencurian energi listrik yang menyebabkan pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas tersedia di suatu kawasan tertentu bisa memicu kerusakan travo.

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo sehingga menyebabkan listrik padam.

"Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya. Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.

"Alasan terbesar pencurian tersebut yang dilakukan masyarakat kelihatanya lantaran faktor ekonomi, sehingga memilih untuk memasangkan petugas yang bukan dari PLN karena dengan alasan lebih murah," pungkasnya.[din/ito]

Tag : pln, listrik, pencurian, bojonegoro, bumn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini