Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

7 Tersangka Narkotika Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 12 June 2020 17:30

7 Tersangka Narkotika Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Satnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tujuh pelaku kasus narkotika di wilayah hukum Kota Ledre. Para pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan juga pil dobel L.

Kasat Resnarkoba, Akp Yusis Budi Krismanto yang mendampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, untuk pelaku sabu pertama diamankan di jalan Veteran Bojonegoro, yakni SHP dan SMR, setelah dikembangkan lagi dapat ditangkap pelaku ALX.

"Dari ketiga orang pelaku diamankan barang bukti sabu berat 0,50 gram, empat buah Handphone dan sepeda motor," jelasnya saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (12/6/2020).

Selain itu lanjut Kasat Yusis, pada Minggu (7/6/2020), di pinggir jalan Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, diamankan pelaku NDOL, dari penangkapan tersebut dikembangkan berhasil menangkap MLK. Dari keduanya ada barang bukti sabu seberat 0,07 gram, dua handphone, pipet kaca warna bening, korek api dan sedotan yang sudah dimodifikasi, serta skrop warna putih terbuat dari sedotan, sepeda motor, celana panjang dan bungkus rokok bekas.

"Pelaku narkotiba jenis sabu terancam asal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) junto pasal 127 (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun," terangnya.

Ditambahkan, untuk narkotika jenis Dobel L mengamankan ZA di Desa Semawut Kecamatan Sukosewu yang diduga sebagai pengedar Pil Doble L, beserta barang bukti plastik kecil warna bening yang berisi enam butir obat Double L, sepeda motor, handphone dan uang Rp 60 ribu.

Sementara itu AJP diamankan dirumahnya di Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander yang diduga sebagai pengedar, barang bukti yang diamankan yakni tujuh butir obat Double L, handphone, uang Rp 6 ribu, kertas rokok warna kuning atau grenjeng dan bungkus rokok bekas.

"Pelaku terancam pasal 196 junto pasal 98 (2) dan atau pasal 197 junto pasal 106 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.[zid/ito]

 

Tag : Kasus, narkotika, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini