Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Kopri Bojonegoro Kecewa Kepada DPR

blokbojonegoro.com | Monday, 06 July 2020 10:00

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas, Kopri Bojonegoro Kecewa Kepada DPR

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pengurus Cabang Korp PMII Puteri (Kopri) Kabupaten Bojonegoro menyesalkan dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pasalnya, payung hukum yang seharusnya didapatkan kaum perempuan sebagai perlindungan dari kekerasan seksual malah ditarik dari Prolegnas, padahal RUU ini sangat dibutuhkan.

Ketua Cabang Korp PMII Puteri Kabupaten Bojonegoro, Lilis Aprilliati mengaku sangat kecewa terhadap penarikan ini, apalagi RUU PKS juga telah lama dibahas sejak periode DPR 2014 - 2019. Namun, kali ini juga kembali kandas lantaran dikeluarkanya dari Prolegnas tahun 2020.

"Intinya kita sangat kecewa lantaran RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas, seperti yang kita tahu pembasan ini sudah diulur-ulur oleh DPR periode tahun 2014 - 2019," terangnya, Senin (6/7/2020).

Perempuan yang akrab disapa Lilis ini juga menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong RUU ini sebagai payung hukum yang mewadahi para korban dan juga mencegah perempuan-perempuan lain menjadi korban, namun ternyata tak semudah itu untuk mewujudkannya. Adanya pihak yang menentang juga menjadi alasan pengesahan RUU ini, dikarenakan selisih pahaman dalam memahami pasal-pasal yang ada di dalamnya.

"Kalimat dalam RUU P-KS ini seharusnya diperbaiki jika mengundang kesalahpahaman, bukan justru ditarik dari prolegnas. Sangat disayangkan jika RUU yang telah bertahun-tahun digodok dan diharap-harapkan oleh korban sebagai payung hukum justru malah dikeluarkan dari prolegnas tahun 2020," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Belum lagi lanjutnya, bulan lalu baru saja terjadi kasus pelecehan seksual di Bojonegoro, yang melibatkan oknum fotografer yang melecehkan model-model perempuannya. Sehingga, kondisi seperti ini perlu segera diperbaiki.

"Aksi demonstrasi kami dari tahun 2019 lalu, mendapat janji bahwa pembahasan akan selesai pada tahun 2019. tentu ini menjadi harapan baik kami, namun kabar ditariknya RUU ini menjadi sangat menyakitkan bagi para perempuan. Karena mau menunggu berapa korban lagi bertambah di tahun ini?," sambung Lilis.

Berdasarkan data dari Komnas Perlindungan Perempuan pada tahun 2018 ada sebanyak 406.178 perempuan yang menjadi korban dan meningkat pesar ditahun 2019 hingga 431.471 korban. Menurutnya angkat tersebut bukan main-main, lantaran setiap harinya kurva kekerasan seksual terus meningkat.

Dengan melihat angka korban yang terus bertambahn setiap tahunnya dan tidak masuknya RUU PKS didalam Prolegnas 2020, berarti sama dengan bersiap menerima korban dalam satu tahun ini. Dan artinya, Pemerintah tidak ada empati kepada korban dan perempuan pada umumnya.

"Kita berharap RUU ini bisa segera mungkin disahkan, jangan di tarik-tarik hanya karena alasan pembahasan sulit, saya yakin semua RUU punya pembahasan yang sulit dan rumit, tapi DPR dipilih sebagai wakil rakyat karena dipercaya punya kemampuan. Terutama para DPR perempuan, ini adalah waktu pembuktian seberapa berpihak mereka terhadap kaum perempuan yang sudah terang-terang membutuhkan mereka dengan kondisi ini," pungkasnya. [din/ito]

 

Tag : Ruu, pks, dpr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini