13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Taji-Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 20 July 2020 22:30

Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Taji-Bakalan Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 11 jam, akhirnya Direktur dari CV beralamat di kota Sidoarjo berinisial BSM yang mengerjakan proyek peningkatan jalan -Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

"Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah memanggil ada 20 saksi," kata Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Menurut Sutikno, kaitan penetapan tersangka itu terkait pemalsuan dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%), hal itu dimaksudkan agar dana pengerjaan proyek yang dikerjakan segera bisa dicairkan. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sekitar kurang lebih 1,3 milyar.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Sutikno, kepada blokBojonegoro.com.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a juncto pasal 18.

Sementara itu, usai pemeriksaan terhadap tersangka, tidak ada sepatah kata pun kata yang keluar dari tersangka, bahkan tersangka tidak menjawab satu pertanyaanpun dari awak media yang telah menunggu, justru tersangka langsung berjalan menuju mobil kejaksaan yang disiapkan untuk mengantar tersangka ke Lapas sembari menutupi wajahnya. [saf/ito]

Tag : kejari, bojonegoro, dugaan, kasus, pemalsuan, cv, direktur, taji, bakalan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat